Larantuka, sinarberita.com| Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bagus Sujatmiko melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS), terkait perkara permohonan pengangkatan anak.
Ternyata lokasi persidangan setempat itu tidak mudah dijangkau. Dibutuhkan perjuangan yang tak mudah untuk mencapai lokasi PS dimaksud.
“Mencapai okasi PS itu cukup sulit dan harus membuat hakim Bagus Sujatmiko menggunakan sepeda motor, untuk dapat sampai di lokasi,” demikian keterangan pers dari Humas PN Larantuka, Kamis (27/2/2025).
Disebutkan, Bagus Sujatmiko harus blusukan menembus hutan dan pesisir pantai utara Flores Timur pada Kamis pagi (27/2) dikarenakan lokasi berjarak sekitar 30 Km dari kantor PN Larantuka.
“Kami memutuskan menggunakan sepeda motor agar perjalan lebih mudah. Selain itu, kita juga tidak ingin memberatkan pemohon untuk membayar biaya PS. Jadi, kita menggunakan kendaraan seadanya untuk bisa sampai di lokasi. Lebih baik uangnya digunakan untuk kepentingan pemohon dan anaknya,” kata Bagus Sujatmiko.
PS atau persidangan setempat merupakan komitmen pengadilan untuk memberi pelayanan hukum prima kepada masyarakat, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Permohonan PS berawal dari kehendak MD yang ingin mengangkat anak perempuan berusia empat tahun, yang ia sudah besarkan sejak lahir, sebab ibu kandungnya yang masih berusia belia hamil di luar nikah.
Untuk memenuhi ketentuan pengangkatan anak terutama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983, hakim memutuskan perlu dilakukan pemeriksaan setempat, di mana calon anak angkat berada, untuk melihat lingkungan calon anak angkat dan memastikan ia memiliki tempat tinggal yang layak.
Selama pemeriksaan hakiim Bagus sempat melihat ruang tidur, tempat ia biasa bermain dan berbincang bincang dengan sang anak.
Lokasi PS yang berada di desa Ile Padung itu aksesnya memang sedikit menantang karena harus melewati hutan Kawaliwu dan menelusuri pantai utara Flores Timur yang jalannya sempit.
Dijelaskan, setelah selesai PS, Bagus Sujatmiko bersama rombongan, Panitera Pengganti Lodovikus Fernandez, Juru Sita Pengganti Iskandar Badu dan petugas dari Dinas Sosial Sulaeman Patiradja, kembali pulang menyusuri lagi sisa-sisa reruntuhan desa Ile Padung-Lewolema.
Desa Ile Padung, pernah dilanda bencana tsunami tahun 1992 lalu, yang membuat sejumlah jalan rusak dan sebagian pemukiman di desa hingga sekarang terendam di bawah laut.[Arto]







