JAKARTA, sinar-berita.com |- Melalui dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM.PTSP), pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Hal itu diperkuat dengan adanya rekomendasi temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD)yakni, dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (DPPKUKM) provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPM.PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai arahan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan, dan menjerakan serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD pemprov DKI Jakarta, kami selaku Dinas PM.PTSP mencabut izin usaha outlet Holywings di Jakarta,” tegas Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP, dan ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di wilayah provinsi DKI ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” terang Andhika.
Dalam hari yang sama, ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) DKI Jakarta Islahuddin menyebut bahwa promosi penistaan agama bukan tanggung jawab tim kreatif apalagi admin medsos, namun tanggung jawab manajemen Holywings, sehingga yang layak menjadi tersangka dan dipenjara adalah jajaran manajemen Holywings.

“Tim kreatif kami yakin hanya menjalankan perintah dan kebijakan yang sudah ditetapkan manajemen Holywings,” jelas Islah, dalam siaran persnya, Senin (27/6/2022).
Islah menambahkan, bahwa sebuah promosi merupakan proses lanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan. Dan promosi itu juga ditindaklanjuti oleh proses lain misalnya, promosi diskon khusus untuk yang bernama Muhammad atau Maria, pasti berlaku saat pengunjung bernama tersebut membeli miras di Holywings, dan itu sudah pasti direstui oleh pengelola, sebab sudah dibicarakan dan disepati bersama.
“Promosi tidak berdiri sendiri. Sudah tentu dibicarakan sebelumnya, dan pasti ditindaklanjuti setelah promosi. Sehingga, semua jajaran manajemen pasti terlibat bahkan, bukan tidak mungkin pemilik bar Holywings juga mengetahui dan merestui,” imbuh Islah.
Sebelumnya, Polisi baru menetapkan enam tersangka dalam kasus penistaan agama di Holywings yakni, direktur Kreatif, head Tim Promosi, design grafis, admin Tim Promo, dan socmed Officer.
Hotman Paris Hutapea, salah satu pemilik saham Holywings, menemui Ketua MUI KH Kiai Cholil Nafis di kediamannya di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (26/6/2022).
Dalam unggahannya di instagram pribadinya, pengacara terkenal itu mengunggah pertemuan tersebut. Hotman menyampaikan permintaan maaf selaku pribadi maupun pemilik Holywings kepada Kiai Cholil dan sekaligus umat Islam yang merasa tersakiti dengan promosi minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
“Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hotman seperti dikutip, Senin (27/6/2022).
Kiai Cholil Nafis merasa senang dengan upaya tabayun yang dilakukan Hotman Paris. Namun demikian, tetap mendorong proses hukum di kepolisian, dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
“Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang. Ini terus diproses untuk pembelajaran. Staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Mungkin, niatnya baik atau hanya Allah yang tahu. Oleh karena itu, saya sepakat ini terus di proses sesuai hukum pengadilan. Mudah-mudahan menemukan keadilan dan seadil-adilnya,” ucap Cholil.

Polisi yang menangani kasus promo minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria di Holywings, telah memasang garis polisi di kantor pusat Holywings, kota Tangerang Selatan provinsi Banten.
Kepala Kepolisian (Kapolres) Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, penyidikan pun masih terus dilakukan melalui pengumpulan alat bukti, selain telah menetapkan enam oprang tersangka.
“Ada enam orang yang menjadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres.
Pihak Holywings Indonesia juga meminta maaf perihal promosi minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria itu, dan emohon dukungan masyarakat agar promosi yang berujung kasus di ranah hukum tersebut dapat segera diselesaikan.[Tjie/Red]







