JAKARTA, sinar-berita.com|– Ombudsman RI menerima sejumlah Konsultasi non-Laporan (KNL) atas penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta pada pagi kemarin (27/06) yang merupakan hari-hari terakhir pada pendaftaran pada tahap zonasi.
Adapun sejumlah permasalahan dari KNL tersebut adalah tidak bisa mengakses situs PPDB DKI Jakarta pada pukul 08.00 sampai 09.20 WIB. Permasalahan tersebut juga mengulang hal yang sama pada pelaksanaan PPDB Tahun 2021 lalu, yang bahkan sampai menyentuh hitungan hari pada tahapan jalur prestasi.
Dari hasil identifikasi dan klarifikasi secara cepat, Ombudsman Jakarta Raya menemukan sulitnya mengakses situs laman PPDB DKI Jakarta pada jam tersebut, pun setelah dilakukannya klarifikasi baik secara telepon maupun pesan singkat kepada pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pihak Dinas hanya mengklarifikasi bahwa pada jam tersebut situs laman PPDB DKI hanya di prioritaskan untuk pendaftar. Hasil klarifikasi secara menyeluruh, terdapat beberapa permasalahan mengenai tidak bisa diaksesnya situs laman tersebut pada jam tersebut.
“Kami mendapati secara bahasa, umumnya sistem PPDB mengalami down tetapi dari hasil klarifikasi kami kepada pihak Disdik DKI, mereka membahasakannya hanya pengaturan lalu-lintas yang ingin masuk ke situs laman PPDB, walaupun keduanya hampir bisa dikatakan serupa”, tegas Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan, dalam keterangan persnya, Selasa (28/6/2022).

Dedy menyimpulkan, setelah di dapatkan hasil klarifikasi dan investigasi secara singkat, pihak Disdik DKI Jakarta menyatakan tidak ada sistem yang down pada hari ini (27/6), hanya saja, prioritas traffic terbagi pada ‘Pendaftar’ dan ‘Bukan Pendaftar.
Pendaftar dikategorikan kepada mereka yang sudah melakukan proses login, dan prioritas traffic internet diperuntukkan untuk mereka. Sementara, Bukan Pendaftar adalah mereka yang belum login, hanya melihat laman muka, dan untuk kategori ini memang sempat tidak bisa untuk mengakses laman PPDB DKI.
“Pernyataan awamnya adalah, bagaimana mereka bisa login, sementara untuk menuju laman muka saja sudah tidak bisa diakses” Pungkas Dedy.
Untuk itu, menurut Ombudsman Jakarta Raya, dalam hal teknis mengenai kapasitas server, traffic internet, dan segala sistem teknologi informasi Disdik DKI akan cepat untuk memitigasi
hal tersebut, mengingat seluruh sumberdaya teknologi informasi serta dukungan anggaran yang memadai tersedia untuk pihak Disdik.
“Namun, permasalahan sebenarnya adalah Disdik DKI telah menciptakan histeria publik dalam sistem PPDB DKI ini, dan tidak cepat untuk memitigasi permasalahan histeria tersebut,” lanjut Dedy.
Dijelaskannya, dari 10 Jutaan penduduk DKI Jakarta, sekitar 200 ribuan tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, mengikuti proses PPDB DKI. Semua menumpuk pada jadwal yang sama, berebut untuk masuk ke laman yang sama, dan semua sistem pasti akan down jika di ‘keroyok’ dalam waktu bersamaan.
“Permasalahannya adalah, bagaimana meminimalisasi kontestasi diantara para peserta, untuk kemudian tidak menimbulkan kepanikan publik? Dalam hal ini, mitigasi yang dilakukan oleh Disdik DKI masih belum maksimal. Untuk itu, kami berharap pada sisa waktu proses pendaftaran PPDB , harus ada mitigasi khusus dan cepat untuk menanggulangi permasalahan yang ada, entah itu membagi server di tiap tingkatan sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) atau mengaktifkan kanal sosial media lainnya” terangnya.
Dedy Irsan berharap kedepannya, DKI Jakarta sebagai penyelenggara PPDB tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, melakukan pemisahan waktu pendaftaran diantara jenjang tersebut, sehingga tidak menciptakan suatu kepanikan publik.
Untuk pengaduan permasalahan PPDB di seputar wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan mengenai segala permasalahan PPDB di Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui WhatsApp Center 0811-985-3737, atau melalui email
pada pengaduan.jakartaraya@ombudsman.go.id[richard arto]







