Kabupaten Tegal, SINAR-BERITA.com|* Adanya dugaan penyimpangan pekerjaan fisik di beberapa Desa di Kabupaten Tegal seperti di desa Langgen Kecamatan Talang, dan Desa Salapura Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal, inspektorat menyatakan akan melayani pengaduan masyarakat secara tertulis dan ditembuskan kepada Bupati Tegal.
Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus Hartani menyampaikan kepada awak media, untuk temuan aduan Desa bermasalah memang sudah banyak diterima seperti desa Jejeng, Babakan, Kreman, dan desa Tegalwangi.
“Kalo memang ada aduan, kami tanggapi dan tembuskan ke Bupati. Sudah banyak desa bermasalah saat ini, dan APH (aparat penegak hukum) pun meminta kami agar cepat melakukan pemeriksaan atau investigasi, seperti kemarin dari Kejaksaan pun meminta PKKN (perhitungan kerugian keuangan negara) dari desa Pangkah,” jelas Hartani SH, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, aduan lebih baik dalam bentuk tertulis dan menyertakan dasar aduannya. Pihaknya akan tembuskan ke Bupati, dan meminta masyarakat sabar menunggu karena banyaknya laporan kasus yang ditangani Inspektorat.
“Bukan hanya kasus, melainkan tugas mandat-mandat dari pusat yang harus kami tangani juga banyak, dan pastinya nanti bila kami menangani kasus proyek desa, tim harus turun lapangan dan kami pun bakal mengajak tim ahli dari DPUPR (dinas Pekerjaan umum dan perumahan rakyat) yang lebih mengetahui tentang teknis,” imbuhnya.
Auditor pelaksanaan lapangan Inspektorat Kabupaten Tegal Murthado S SH MH menjelaskan, yang terpenting, bilamana masyarakat atau unsur media melakukan pengaduan ke Inspektorat harus mempunyai data pendukung.
“Tetapi penyikapan penyelesaiannya tidak secara langsung. Kalo memang ada audit keuangan ya itu kewenangan kami. Bila ada kerugiaan negara, kami naikkan ke tingkat penyelidikan, yang penting laporanya tertulis, Mas, dan disampaikan kepada Bupati. Bila Bupati menyetujui, kami menyikapi atau laporan penyelidikan langsung dari APH,” tandasnya. [Rico/Ramli]







