Tangerang, sinarberita|Terkait masalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional (SPP.SNI), Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan penyegelan Tertib Niaga Lines PPNS terhadap PT. Navyta Nabati Indonesia yang berlokasi di Margasari Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
Petugas Kemendag RI juga melakukan Penggembokan pintu gerbang rumah tinggal serta tempat usaha PT. Navyta Nabati dengan dalih untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.
Hajah Andi mengaku tidak menyangka akan terjadi penyegelan dan penggembokan terhadap rumah tinggal dan tempat usahanya dilakukan secara mendadak.
Rombongan Menteri Perdagangan Budi Santoso, Dirjen, beserta jajaranya tampak melakukan Sidak (inspeksi mendadak) di lokasi penyegelan. Salahsatu sumber rombongan Sidak di lokasi menjelaskan, kedatangan menteri Perdagangan adalah untuk menindaklanjutin hasil dari pengawasan distribusi minyak goreng, termasuk distribusi minyak goreng yang dijalankan PT. Navyta Nabati yang disegel karena izinnya sudah kadaluwarsa.
Pemilik PT. NN Hajjah Andi, didampingi kuasa hukumnya Feri Setiawan SH, kepada Wartawan menjelaskan, masalahnya hanya soal keterlambatan Izin Usaha minyak goreng miliknya yang sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 3 Januari 2025.
“ Kami sudah berusaha mengurus izinnya, namun terkendala oleh pemenuhan persyaratan izin usaha yang harus melalui OSS.go.id. Sementara, akun PT. Navyta Nabati sudah dinonaktifkan,” tutur Hajjah Andi.
Hajjah Andi sangat menyayangkan proses penyegelan yang begitu mendadak seperti dipaksakan, dan Ia berharap kepada kuasa hukumnya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut agar dirinya dapat kembali melanjutkan usahanya.

“Padahal, masalahnya bukan masalah tindak kejahatan, karena produk kami tidak mengandung zat ataupun hal-hal berbahaya,” imbuh Hajjah Andi.
Lebih lanjut Hajah Andi mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha mengurus izin ke kantor Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Tangerang dan sampai saat ini masih dalam proses.[Maria]







