Jakarta, sinar berita|Dewan Pers saat ini diduga sudah seperti Tuhan yang mengatur masa depan Pers di Indonesia tanpa kontrol. Agar tidak menjadi Tuhan, wartawan senior, pegiat anti korupsi HM. Jusuf Rizal SH bentuk Indonesia Journalist Watch (IJW) sebagaimana amanat UU Pers 40 tahun 1999 pasal 17 sebagai lembaga pengawasan pers di Indonesia.
Kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/5/2024) Jusuf mengatakan, bahwa dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pada bab VII padal 17 telah diatur peran serta masyarakat untuk turut serta dan dapat melakukan kegiatan guna mengembangkan Pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
“Jadi, Indonesia Journalist Watch (IJW) hadir mengisi kekosongan karena minimnya lembaga pengawasan pers. Sementara pers saat ini tumbuh seperti jamur dimusim hujan. Sedang Dewan pers stagnan jadi organisasi stempel atas nama menjalankan UU,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI.
Menurut penilaian Jusuf Rizal, Dewan pers saat ini terkooptasi wartawan yang menjadi anggotanya. Sementara, dalam UU Pers pasal 15 ayat 4 telah diatur secara rinci fungsi-fungsi Dewan pers.
Seharusnya, Dewan pers hadir untuk semua tanpa ada pengkotak-kotakan. Dewan pers sudah seperti menara gading dengan banyak masalah namun minim pembelaan terhadap pers.
Lebih lanjut Yusuf menyampaikan, peran serta masyarakat dalam pengawasan secara rinci itu, diatur dalam pasal 17 dapat berupa : a, memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilak7kan oleh pers. b, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
“Untuk itu, Indonesia Journalist Watch (IJW) akan mengritisi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan etika, moral, hukum maupun perundang-undangan. Misalnya, kami turut mengkritisi Dewan pers dalam kasus Sambo, dimana diduga ada upaya membungkam pers secara fakta,” katanya.
Menurutnya, saat ini banyak terjadi diskriminasi kepada pers, pers mahasiswa dan wartawan. Dewan pers hanya fokus pada media-media besar yang dibesarkan zaman Orde Baru. Pers kecil, khususnya media Online yang tumbuh ribuan kleleran, terpinggirkan dan bahkan cenderung mau dibunuh lewat kebijakan UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan sertifikasi perusahaan media.
“Media dan wartawan yang belum memenuhi syarat tergabung di Dewan pers sudah seperti penjahat. Dilarang menerima kue iklan. Itu karena Dewan pers berlindung atas nama padal 15 ayat 4 poin. Dewan pers sudah seperti kartel dengan kroninya. Padahal belum tentu wartawan yang belum UKW dan medianya tidak terverifikasi di Dewan pers, kualitasnya lebih bagus dari wartawan yang sudah UKW dengan etika dan moral yang baik ” tegasnya.
Sementara, ketika anggotanya, organasasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tersandung masalah dugaan korupsi dan penggelapan uang Rp 2,9 milyar dari dana bantuan Kementerian BUMN hanya diam seribu bahasa. Padahal ini menyangkut etika, moral dan hukum. Dewan pers hanya membela kelompok kepentingan, tidak berdiri dan hadir untuk seluruh insan pers.
“Indonesian Journalist Watch ( IJW ) akan terus mengritisi kebijakan Dewan pers, pers maupun wartawan dalam industri pers. Karena tanpa ada pengawasan, misalnya masalah bantuan – bantuan pemerintah dan perusahaan ke organisasi pers dipusat maupun daerah, diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntable. Rawan korupsi hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,” tandasnya. [maria] )







