Tangerang, sinar–berita.com|Bangunan kantor yang didirikan pada tahun 1947 ini pertama kali direhab dan digunakan sebagai basis peristirahatan para pekerja pengairan yang sedang memantau distribusi air Sungai Cisadane, saat menyuplai air menuju lahan-lahan pertanian di Tangerang, dimana di era Orde Baru, Tangerang pernah dijuluki sebagai basis lumbung padi nasional berswasembada pangan.
Bangunan tua ini adalahi saksi sejarah lahirnya tokoh PUPR dan Cendikiawan pengairan nasional yang pernah bertugas di Tangerang, salah satunya Joko Kirmanto mantan menteri PUPR.
Dari kantor ini semua distribusi air diatur. Saluran irigasi menuju utara Tangerang disebut Banunan Cisadane Utara (BCU), saluran irigasi menuju barat wilayah Tangerang disebut Bangunan Cisadane Barat (BCB), sedangkan Bangunan Cisadane Timur (BCT) sudah dihapus-dimana nomenklaturnya diserahkan kepada dinas PUPR kota Tangerang, menimbang lahan-lahan pertaniannya sudah berubah wujud menjadi hutan beton perkotaan.
Sebelum direhab bangunan kantor ini selalu terlihat sepi, tidak ada kegiatan penghuninya. Namun, bila ada kegiatan proyek pengairan, maka semua karyawan kantor terlihat pada sibuk. Padahal, kehadiran proyek pengairan itu cuma setahun sekali, dan atas nama satu PT pemenang tender. Dan kegiatan itu berlangsung cukup lama, dengan nilai proyek puluhan hingga ratusan milyar rupiah.
Pemenang tender proyek Rehabilitasi Saluran Induk Cisadane tahun 2023 adalah PT. Mitra Ciasem Raya (MCR) senilai Rp34 milyar, untuk kegiatan sekunder di desa Pisangan – desa Tanah Merah, menuai kritik warga, karena alat berat ekskavator (beko) yang melintas, merusak saluran drainase serta konblock jalan akses warga RT04 RW04, dan warga berharap, bila kegiatan pembangunan turap selesai, maka jangan lupa memnperbaiki konblok jalan dan drainase yang rusak itu.
Domain operasional dan pemeliharaan pada kegiatan kantor ini hanya pada objek bangunan di lintasan saluran induk dan sekunder daerah irigasi Cisadane seperti, babat rumput, perbaikan ringan bangunan pintu air, pengecatan dan pengolian barang-barang yang macet dan berkarat, pada shelter bendung dan lainnya.
Setiap kegiatan OP, terlihat beberapa pekerja babat rumput tidak mematuhi persyaratan K3 agar selamat aman dan nyaman dari resiko bahaya, karena dalam pelaksanaannya, para tukang babat rumput itu kurang pendampingan dari pimpinan regu, malah, kadang mereka dimarahi oknum penggarap lahan akibat ketidaktahuan dan kurang wawasan pedoman kerja saat membabat rumput di suatu lahan garapan.
Terakhir, yang sangat mengherankan, pada seluruh aktivitas kantor PPK Rawa dan Sungai ini ada pimpinannya yang irit bicara, skeptis terhadap peran media, eksklusif, dan diduga tidak memiliki jiwa leadership.
Kantor PPK Rawa dan Sungai ini, ada pekerja non PNS yang telah berkecimpung dikantor tersebut selama puluhan tahun, namun belum diangkat menjadi PNS, dan turut berkecimpung melibatkan diri pada setiap kegiatan reguler dan kegiatan Proyek berbasis APBN.
Apakah hal ini di perbolehkan secara hukum perundang undangan, dan tidak melanggar aturan yang berlaku ? Wallahualam bissawaf.[cokih]







