Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Mengingat kesadaran terhadap perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan dinilai masih sangat lemah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual produk bagi UMKM.
Salah satunya adalah mendekatkan diri dengan masyarakat luas, Direktorat Jendral kekayaan intetelektual (DJKI), melalui kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, menggelar kegiatan mobile intellectual property clinic Rabu ( 22/2/2023 ).
Hadir dalam kegiatan antara lain pemeriksa merek, paten, dan cipta dari DJKI, para pemilik UMKM yang tergabung dalam Jak-preneur, pengelola Jakarta creative hub serta pejabat administrator dan pengawas dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman perlindungan hukum produk dan menyebar luaskan layanan kekayaan intelektual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi pelayanan Hukum dan Ham DKI Jakarta Maktub.
Dalam sambutanya Maktub berharap kegiatan tersebut mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya pemerintah untuk mendorong potensi kekayaan intelektual property clinic.

“Diperlukan untuk mendorong potensi kekayaan intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan sehingga kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu pilar penompang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia,’ kata Maktub. [Maria]







