Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Amalia Komalasari alias (AK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Jakarta selatan tahun 2018 hingga 2022. AK merupakan Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“AK, melakukan penyalahgunaan identitas nasabah exsisting untuk pencairan dana.” ungkap Kepala Kejari Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi kepada Wartawan, Senin (20/2/2023). Selain itu, kata Syarif, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AK selama dua puluh hari kedepan .
“AK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 20 Februari 2023 sampai 11 Maret 2023,” ujarnya.
Atas perbuatanya AK disangka melanggar pasal 2 ayat ( 1 ) UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana .
Sebelumnya, penyidik Kejari Jaksel melakukan penggeledahan dikantor PT. Pegadaian Cabang Kebayoran baru, Jumat (6/1/2023) silam. Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan kuat penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KCA, dinaikan ke penyidikan.
Diungkapkan juga, tidak hanya di Kantor Pegadaian Cabang Kebayoran Baru yang digeledah, peyidik juga menggeledah rumah Amalia Komalasari di Villa Jombang baru blok D1/11 RT003 RW014 Kelurahan Jombang Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ungkapnya. [Maria]







