Madiun, sinar–berita.com| Kuasa hukum PSHT Mohammad Samsodin mendatangi gedung Propam Mabes Polri, selasa (10/2 2026).
Kehadiran Mohamad Samsodin disebutkan untuk menindaklanjuti pengaduan terhadap Kasat Intelkam Polres Madiun Kota, atas penolakan dan pengaman demi Damai yang dilakukan pihak Polres Madiun Kota beberapa waktu sebelumnya.
kuasa hukum mendatangi gedung kadiv propam Mabes Polri, Bahwa aduan kami, (4 pebruari 2026), terhadap Kasat Intelkam Polres Madiun Kota, atas pengamanan demo damai penolakan terhadap kegiatan parluh yang mengatasnamakan PSHT, oleh kelompok pak Moerjoko yang tidak punya legal standing organisasi atau mengaku ngaku sebagai pengurus Ketua Umum (KETUM) PSHT, yang sangat bertentangan dengan undang undang Ormas, no.16 tahun 2017,
“Bahwa aduan ini kenapa kami tindak lanjuti, agar terang benderang, dan saya meyakini Kapolres Madiun Kota terlibat, dan dikuatkan adanya video pernyataan Kapolres yang telah beredar di media sosial (Medsos), terkesan menyudutkan kami,” ujar Syamsudin,
Syamsudin menegaskan bahwa demo damai yang mereka lakukan dianggap tidak punya ijin oleh pihak kepolisian Polres Madiun Kota.
“Hal ini sangat mencidrai kami bahwa kami mengerti hukum, sehingga tahapan perijinan telah kita tempuh,” imbuhnya
Syamsudin juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat ke Kapolda Jatim dengan tanda terima no : 02/ SP/11/26 dan Kapolda telah mengeluarkan surat perintah pengamanan nomor : SPRIN / 217 / I/ PAM.3
3/2026.
“Kami heran, kok Kapolres Madiun Kota membuat pernyataan seperti itu! Ada apa dengan Kapolres Madiun Kota dalam hal ini? sergah Syamsudin.
Lebih lanjut Syamsudin menyatakan, demi untuk mendukung Kapolri dalam reformasi Polri, memperbaiki citra Polri di masyarakat, pihaknya memohon bapak Kapolda Jatim untuk secepatnya menindaklanjuti perkara ini, bila perlu, mencopot Kapolres Madiun Kota yang telah berbohong didepan publik, atas pernyataanya yg tidak netral dan terkesan melindungi kelompok ilegal.
“Miris, kalau SDM Kapolres Madiun Kota seperti itu, yang benar tidak dilindungi yang ilegal dilindungi,” tutup Syamsudin. Edi







