Jakarta, sinar–berita.com| Dalam perkara hilangnya Kepala Satuan Reserse (Satres) Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun saat menjalankan tugas di Papua Barat, Lembaga Negara (pemerintah) dinilai lalai dalam menjalankan tugas konstitusiinalnya.
Sebanyak 114 Advokat yang tergabung dalam tim Kuasa Hukum Bersama Kamaruddin Simanjuntak, mengajukan gugatan Citizen Lawsuite/CLS (mekanisme gugatan warga negara terhadap pemerintah), Jumat (6/2/26).
Jelani Christo, salah satu anggota CLS menjelaskan, ada sembilan penggugat dalam perkara ini diantaranya, isteri Iptu Tomi Marbun Riah Tarigan serta politikus Irma Natalia Hutabarat, dan bertindak sebagai kuasa hukum diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Disebutkan, gugatan ditujukan kepada kepada delapan pihak tergugat yakni, Presiden dan Wakil presiden RI, ketua DPR RI, menteri Koordinator Politik dan Keamanan, ketua Kompolnas, ketua Komnas HAM, ketua Percepatan Reformasi Polri serta institusi Kepolisian RI.
Kepada awak mudia, kuasa Hukum keluarga Iptu Tomi Marbun Martin Simanjuntak menjaskan, gugatan diajukan karena pemerintah dinilai tidak memberikan respon yang memadai atas permintaan keluarga yang telah melayangkan surat kepada pemerintah sejak November 2025.
“Kami sadar, tidak ada gugatan atau putusan pengadilan yang mampu mengembalikan mereka yang telah pergi. Namun yang paling menyakitkan bagi keluarga korban bukan hanya kehilanvan, melainkan ketidakjelasan kasus ini,” tutur Martin.
Martin juga menyebutkan, seluruh Advokat yang tergabung dalam tim, bekerja secara probono dan prodeo untuk membantu korban.
“Tulus, mencari keadilan bagi warga masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Iptu Tomi Samuel Marbun dinyatakan hilang saat terjadi kontak tembak dengan dengan kelompok bersenjata di Distrik Moskana barat. Maria







