Jakarta, SINAR BERITA.com|* Diera reformasi dan demokratisasi, kesadaran masyarakat untuk menuntut agar keuangan negara dikelola secara akuntabel dan transparan serta bebas dari penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran.
Diketahui untuk Penyedia jasa pelatihan pengemudi SIM A di wilayah Jakarta Utara Tahun 2023 dengan HPS Rp2.478.000.000,00. Penawaran PT AKM Rp2.448.000.000,00, atau setara dengan 98%.
Sebelumnya, sudah pernah diberitakan dan bahkan dikonfirmasi terkait anggaran untuk pelatihan pengemudi SIM A kepada unit terkait, yakni Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi kota Administrasi Jakarta Utara, tidak memberikan respon dan memilih diam seribu bahasa.
Diduga Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditengarai sarat dengan penyimpanga anggaran, dan terkesan menerapkan retorika dan kamuflase.
Diketahui, pelatihan pengemudi SIM Seratus (100) warga Angkatan Ke-2 yang diselenggarakan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara.
Anehnya lagi, kenapa press rilis yang di keluarkan Humas Kominfo tidak mencantumkan berapa jumlah anggaran untuk kegiatan pelatihan mengemudi SIM A oleh Suku Dinas terkait.
Pada hal saat acara tersebut juga di hadiri mantan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI, Hari Nugroho, yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam siaran persnya, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Noviar Dinaryanti memaparkan, pelatihan mengemudi SIM A untuk angkatan ke-2, digelar selama (12) dua belas hari, di mulai Selasa (30/5/2023) sampai dengan Kamis (15/6/2023).
“Pelatihan mengemudi SIM A, diikuti sebanyak seratus (100) peserta yang berasal dari enam kecamatan se Jakarta Utara. Direncanakan, akan menggelar dua belas angkatan untuk program ini selama tahun 2023. Jadi total peserta yang akan kita latih nantinya berjumlah 1.200 warga,” ujar Noviar Dinaryanti.
Namun, Noviar Dinaryanti tidak menyebut besaran anggaran yang digunakan untuk pelatihan untuk perolehan SIM A itu.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan khalayak. Masa iya, ada kegiatan menggunakan uang pribadi Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara?
Ditambah lagi pada saat acara berlangsung, terpampang jelas spanduk bertuliskan, “Pelatihan mengemudi SIM A Tahun 2023 Dalam Rangka Perluasan Kesempatan Kerja Untuk Mewujudkan Tenaga Kerja Profesional Bekerjasama dengan PT. Arrahman Kharisma Mandiri’, yang berkantor dibilangan Dewi Sartika Jakarta Timur.
Akibat tidak menggunakan Anggaran, timbul pertanyakan yang dikirim ke WhatsApp milik Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara.
Adapun pertanyaan tersebut antara lain, Berapa Jumlah anggaran untuk pelatihan mengemudi SIM A untuk per orang ? Berapa jumlah anggaran untuk 100/peserta pengemudi/pembuatan SIM A ? Kerjasama yang seperti apa yang dimaksud dengan PT AKM yang juga selaku rekanan pemenang lelang (pihak ketiga)? Kapan di lakukan sosialisasi untuk enam Kecamatan di Jakarta Utara? Mungkinkah dengan waktu 12 hari belajar, mampu mengemudi dan mampu menguasai lapangan ? Lantas perusahaan mana yang mau menggunakan pengemudi yang nota bene, belum berpengalaman ? Untuk melatih pengemudi/SIM A/100 orang, menggunakan kendaraan siapa dan merk apa ? Apakah menggunakan mini bus dan sejenisnya, dan dimana lokasinya?

Akibat tidak adanya respon dari unit terkait, Sekretaris LSM GARDA BANGSA, Fabel, sangat menyayangkannya sikap tidak transparan yang diterapkan oleh pihak Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara
Hal tersebut di duga tidak sesuai dengan Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) dan terkesan, Kepala suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi ‘Kangkangi’ Aturan.
“Pakta integritas maupun sumpah jabatan yang dia ucapkan maupun amanat Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil hanya lip service semata,” tegas Fabel kepada sinar-berita.com, Rabu.(8/6/2022).
Hingga berita ini diturunkan, Noviar Dinaryanti selaku kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara juga tidak memberikan respon.
Hal ini menyiratkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho juga tidak memberikan respon. [Parulian&Tim]







