KABUPATEN BEKASI, SINAR-BERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Bekasi Jawa Barat gelar operasi tangkap tangan (OTT) dua oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial APS dan HF di ruang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Kepala Kejari kabupate Bekasi membenarkan hal itu. Dikatakannya, kedua ASN itu ddiduga melakukan tindak pidana pemerasan.
“Dua orang kita amankan aparatur sipil negara, diduga menyalahgunakan kewenangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang.
Dikatakannya, penangkapan dilakukan berdasar laporan korban, atas tindak pemerasan oleh kedua ASN diduga dari dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Jawa Barat.
APS diketahui adalah ketua Tim, dan HF anggota tim audit BPK Jawa Barat. APS dan HF menerima surat tugas dari BPK provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada pemerintah kabupaten Bekasi, dimana beduanya bertugas selama 30 hari di BPKD kabupaten Bekasi.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan kedua terduga pelaku terhadap korban.
“Uang lumayan banyak, ada ratusan juta. Mereka ditangkap di satu tempat. Kedua orang ini diamankan selama satu kali 24 jam. Setelah alat bukti cukup, ditingkatkan statusnya,” imbuh Kejari kabupaten Bekasi ini.
Ditegaskan Ricky Setiawan Anas, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti, dan memastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan hukum lebih lanjut terkait penangkapan hari ini.
“Yang pasti kasusnya dugaan pemerasan berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas, berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan, laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan itu,” tutur dia.[Red/pr]







