JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AV yang sering melakukan aksinya di sekitaran wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).
Diketahui, AV merupakan seorang pemain lama yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan, AV ditangkap setelah beraksi terakhir kalinya pada beberapa bulan lalu.
“Pelaku AV ini residivis. Jadi, dia sudah melakukan berkali-kali tindak pidana sebelumnya. Alhamdulillah, Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini,” kata Happy di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).
Happy menjelaskan, dalam setiap kali mencuri motor, AV selalu beraksi seorang diri, dan menjalankan aksinya selalu pada dini hari, mengincar motor-motor yang terparkir di luar rumah.
Dijelaskan, biasanya iasanya pelaku beraksi di sekitaran Pademangan dan wilayah-wilayah terdekat lainnya. Pelaku melakukan aksinya mrnggunakan kunci T untuk merusak kontak motor, dan membuka stang motor yang akan dicurinya.
“Modus yang dilakukan dengan menggunkan kunci T. Kunci T ini digunakan pelaku untuk membuka stang dan membawa motor. Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah,” sambung Kapolsek Pademangan ini.
Saat ini AV sudah diamankan di Mapolsek Pademangan, terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. [timbo marpan]







