Jakarta, SINAR–BERITA.com|Kepala Unit Pengelola Terminal Rawamangun Syamsul diminta bertanggungjawab atas terjadinnya keributan dua pedagang resmi Terminal Tanjung Priok.
Keributan itu diduga terjadi akibat dugaan adanya kebohongan kepala UPT Dishub Rawamangun kepada seorang pedagang bernama Rosintan Pangaribuan.
Peristiwa keributan itu berawal disaat Kepala UPT Dinas Perhubungan Rawamangun Jakarta memanggil para pedagang terminal Priok ke kantor UPT Rawamangun Jakarta Timur.
Dalam pertemuan, para pedagang diberikan nomor kios masing-masing, dimana Rosintan mendapatkan kios nomor 18 dan anaknya mendapatkan kios nomor 25.
Pembagian nomor kios dalam pertemuan itu berjalan baik dan terbuka, hingga pertemuan berakhir, diantara para pedagang dengan pihak UPT saling percaya dan saling menghargai.
Sebagai tindak lanjut pertemuan di UPT Rawamangun, ibu Rosintan dipanggil ke Gedung Dishub Terminal Priok lantai dua untuk penyerahan kunci. Dan kunci yang didapatkan Rosintan justru kunci kios nomor 14 dan bukannya nomor 18. Alasan yang disampaikan,adalah bahwa kios nomor 18 diperuntukkan untuk Pos Rencek dan pelayanan kesehatan terminal.
Kalau kios nomor 18 untuk kegiatan operasional terminal untuk Pos Rechek dan pelayanan kesehatan, ibu Rosintan tidak masalah mendapat kunci nomor 14. Tapi paktanya kios nomor 18 tersebut justru disewakan ke pihak lain yang diduga kerabat oknum Dishu.
“Kalau untuk kegiatan operasional terminal silahkan dipergunakan kios nomor 18 itu. Saya tidak terima kalau dibohongi, katanya untuk pos Rancek, nyatanya disewakan ke pihak lain,” ungkap Rosintan, Sabtu (23/9/2023).
Ia menandaskan, akan terus berjuang demi terpenuhinnya rasa keadilan bagi para pedagang terminal di DKI Jakarta.
“Mungkin pedagang lain bisa juga mengalami seperti yang saya alami ini, tapi mungkin diam dan tidak protes atau mendapat ancaman agar tidak protes,” imbuhnya.
Terkait terjadinya peristiwa adu mulut diantara kedua pedagang, lanjut Rosintan, ia tidak terima jika kios nomor 18 itu dipindahtangankan ke pihak lain, kecuali untuk pos Rancek atau pos pelayanan kesehatan terminal.
“Saya memang memanggil anak kakak saya berinisial MS yang kebetulan seorang wartawan dan berdomisili di Jakarta Utara untuk membantu saya memperjuangkan rasa keadilan bagi pedagang kecil,” jelas Rosintan.
Sementara itu, MS mengatakan jika kedatanganya pada Rabu, ke kios terminal tanjung priok itu atas permintaan adiknya Ranto yang juga anak ibu Rosintan untuk mendampinginnya menyatakan kebenaran atas masalah yang terjadi dengan kios nomor 18 itu kepada pedagang lain yang mengaku bahwa kios nomor 18 itu sah untuk dia kelola sebagai tempat berjualan sesuai dengan surat dari Kepala UPT Dishub rawamangun
Menurut MS, pihak UPT Dishub Rawamangun Jakarta diduga sebagai sumber terjadinya kekisruhan diantara pedagang terminal Priok itu. Di pertemuan awal dengan para pedagang telah disepakati pembagian kios masig masing pedagang. Namun saat pembagian kunci dilakukan, pihak UPT bertindak sepihak dengan memberikan kunci kios yang berbeda.
“Dari kios nomor 18 menjadi kios nomor 14 dengan alasan kios nomor 18 dijadikan sebagai pos Rencek, namun justru disewakan ke pedagang lain,” kata MS.
MS menambahkan, penjelasan yang mereka terima dari Kepala UPT Dishub Rawamangun Syamsul melalui pesan singkat Washapp, bahwa rekom sudah melalui pertimbangan, untuk mengejar target retribusi daerah, dan itu kebijakan dan kewenangan pemerintah, pelaku usaha hanya sebagai pengelola/ pedagang sama dengan pedagang yang lainnya di terminal seluruh Jakarta,
Baca kalausul surat pernyataan mereka di atas materai, kalau tidak berkenaan dengan prosedur dan kebijakan pemerintah atas aset pemerintah bisa mengundurkan diri.[Marpan







