Rabu, Oktober 14, 2026

PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Jakarta, SINAR–BERITA.com|Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela, menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara nomor116/2023. Putusan sela yang digelar pada Selasa 12 September itu juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat, substansi gugatan Parbulk dalam perkara nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai perkara PKPU 40/2012.

Pertimbangan hukum lainnya, majelis hakim pada perkara Nomor 116/2023, pada 12 Oktober 2012, majelis hakim perkara  PKPU 40/2012, telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS.

Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut, dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk jugatidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa perkara nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 436 Rv yaitu, agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris nomor 58/2010, dapat dilaksanakan di Indonesia.

Direktur Parbulk, Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada majelis Hakim Perkara nomor116/2023 yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut dan berharap ini dapat menjadi preseden positif bagi iklim investasi di Indonesia.

Suasana Sidang Gugatan Parbulk II AS Terhadap HITS di PN Jakarta Selatan Beberapa Waktu Lalu

Sementara itu, dalam surat nomor 154/DU-HIT/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, kepada Bursa Efek Indonesia  (BEI) perihal tanggapan atas permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa, HITS menyatakan bahwa mereka telah mengakui dan menyampaikan perkara hukum dengan Parbulk dalam laporan keuangan Audit Terkonsolidasi tahun buku 2022 tanggal 19 April 2023. Sedangkan sidang pertama perkara 116/2023 telah berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2023.

HITS baru melaporkan dan mengumumkan informasi atau fakta material mengenai perkara 116/2023 kepada BEI dalam laporan keterbukaan pada tanggal 14 Agustus 2023, dimana setelah lewat enam bulan sejak sidang pertama perkara nomor 116/2023.

Seluruh emiten atau perusahaan publik tunduk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 huruf (p) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) yang menyatakan, Penyampaian laporan dan pengumumansebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesegera mungkin paling lambat pada akhir kerja ke dua setelah terdapatnya informasi atau fakta Material.

Pasal 6 huruf (p) POJK 31/2015 juga mengingatkan terkait informasi fakta Material sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan perkara hukum terhadap emiten atau perusahaan publik dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris emiten atau perusahaan publik yang berdampak Material.

Terkait dengan pernyataan Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad dalam Laporan Keterbukaan yang mengatakan bahwa Heritage gagal melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Sewa Kapal – BIMCO Standard Bareboat Charter tertanggal 11 Desember 2007 sebagai akibat dari krisis finansial global pada tahun 2008.

Hal ini tidak didukung dan tidak selaras dengan pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa krisis financial bukanlah merupakan suatu keadaan memaksa (force majeure) yang dapat menjadi alas an debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakatinya atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Pendapat Mahkamah Agung itu tertuang dalam beberapa putusannya yaitu, putusan nomor 3087K/PDT/2001 tanggal 20 Februari 2007, yang menolak seluruh dalil memori kasasi pemohon kasasi yang mendalilkan alasan krisis moneter sebagai keadaan memaksa (force majeure), dan putusan  nomor 1787 K/PDT/2005 tanggal 28 Mei 2008 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa krisis moneter bukanlah suatu keadaan memaksa (force majeure) sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan atau tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan menurut perjanjian.

HITS telah dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi oleh Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 dimana didalam perkara tersebut, HITS berpartisipasi secara aktif dan mengajukan bantahan (points of defense) pada tanggal 16 Februari 2010 ke Pengadilan Tinggi Inggris.

Hal ini sesuai dengan pengakuan HITS dalam Laporan Keuangan Konsolidasi HITS dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen.

Setelah Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut dijatuhkan, HITS tidak melakukan upaya hukum apa pun, sehingga putusan tersebut menjadi putusan yang sah dan mengikat secara hukum.

Atas dasar itu itu, HITS sepatutnya tunduk pada putusan pengadilan Tinggi Inggris nomor 58/2010. Namun faktanya, sampai dengan saat ini HITS tidak pernah membayar kewajibannya kepada Parbulk berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Inggris tersebut.

Bukan Pertama Kali

Diketahui, bukan untuk pertamakalinya HITS menolak untuk menaati putusan pengadilan luar negeri. Berdasarkan Laporan Tahun 2022, HITS juga tidak mematuhi putusan pengadilan Tinggi Singapura, yang memerintahkan HITS dan anak perusahaannya PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membayar semua klaim Likuidator HST (PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd) sebesar USD170 juta, ditambah bunga pre-judgment dari tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 26 Juni 2019 dengan tarif 5,33% per tahun untuk HITS dan 0,5% untuk HTK, dan bunga post-judgment sebesar 5,33% untuk HITS dan HTK.

HITS dan HTK juga wajib membayar biaya pengadilan kepada Likuidator HST masing-masing sebesar SGD200.000 dan SGD137.608. Akan tetapi, sampai dengan saat ini HITS dan HTK tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Likuidator HST.

Latar Belakang Gugatan

Perkara yang menodai dunia bisnis antarnegara ini berawal ketika Parbilk dan Heritage Maritime Limited SA menandatangani Perjanjian Sewa Kapal untuk penyewaan kapal M/V Mahakam oleh Parbulk kepada Heritage selama enam puluh (60) bulan dengan tarif harian sebesar USD38.500 tanggal 11 Desember 2007.

Pada hari yang sama, HITS menandatangani Surat Pernyataan Penanggungan, untuk kepentingan Parbulk sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam.

Berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan, HITS setuju untuk tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung seluruh kewajiban Heritage berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal.

Surat pernyataan penanggungan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masing-masing direksi dan dewan Komisaris HITS, sebagaimana tertuang dalam keputusan Sirkuler masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris HITS, tertanggal tertanggal 5 Desember 2007.

Persetujuan pemegang saham tidak diperlukan dalam penandatanganan Surat Pernyataan Penanggungan karena transaksi tersebut tidak lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih HITS.

Heritage ternyata gagal membayar sewa Mahakam untuk periode 16 April sampai dengan 15 Juni 2009. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Parbulk untuk mendapatkan haknya sesuai Perjanjian Sewa Kapal.

Parbulk mengirimkan somasi kepada Heritage pada tanggal 1 Juli 2009 untuk menuntut pembayaran sejumlah USD37.298.848 atas wanprestasi yang dilakukannya, dan kemudian somasi kepada HITS pada tanggal 8 Juli 2009, sebagai penanggung Heritage untuk membayar kepada Parbulk sebesar USD37.298.848.

Atas kegagalan Heritage dan HITS membayar tuntutan Parbulk berdasarkan kedua somasi tersebut, Parbulk juga telah melakukan gugatan hukum melalui lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan melalui Pengadilan Tinggi Inggris.

Kedua lembaga ini memenangkan gugatan Parbulk. Namun, baik Heritage maupun HITS, tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar kewajibannya hingga saat ini, dan Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87.

Saat ini, Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Inggris nomor 58/2010, sesuai pasal 436 Reglement op deRechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No.63 (Rv).

Pengadilan Tinggi Inggris telah memeriksa dan menyatakan wanprestasi HITS dalam pputusan pengadilan Tinggi Inggris nomor 58/2010 yang jelas dan kuat, tidak ada cacat celanya, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Inggris memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik atau merupakan alat bukti persangkaan menurut undang-undang.

Edited By: Tjie Hanna Susanti

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles