Jakarta, S|B sinar–berita.com|“Sebagai ketua pengadilan tingkat banding, bapak-bapak sekalian memikul tanggung jawab ganda yaitu, tanggung jawab sebagai hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan serta tanggung jawab sebagai pimpinan dalam membina dan mengawasi para hakim dan aparatur peradilan yang ada di wilayah bapak masing-masing, terlebih di tengah tajamnya sorotan publik terhadap lembaga peradilan saat ini,”
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin dalam pidato pelantikan lima Ketua Pengadilan Tinggi Agama di ruang Kusumaatmadja gedung MA, Jum’at (8/12/2023).
Syarifudin juga menyampaikan kepada para ketua pengadilan tingkat Banding (PT), agar memaksimalkan fungsi kawal depan (voorpost) bagi MA di daerah, dengan cara memperkuat pembinaan dan pengawasan pada setiap satuan kerja di wilayahnya masing-masing, sehingga potensi perilaku menyimpang, baik dari hakim maupun aparatur peradilan lainnya dapat dicegah semaksimal mungkin.

“Terlebih dewasa ini, di mana kita hidup dalam zaman perubahan konstan dan kemajuan teknologi yang tak terbendung, yang kemudian membentuk pola pikir dan kebiasaan baru di tengah masyarakat,” imbuh mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu.
Adapun lima Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik adalah, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan SH MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Drs. H. Zulkifli Yus MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Zulkarnain, SH MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. H. Yusuf Buchori SH MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, dan Dr. H. Khaerudin SH M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Diakhir sambutannya, Prof Syarifuddin berpesan secara khusus kepada para istri ketua pengadilan tinggi Agama (PTA) yang baru dilantik, agar setia mendukung dan memotivasi suami, untuk terus mengabdi dan menjaga integritas, di samping berperan aktif di Dharmayukti Karini.

Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung serta para undangan lainnya.
Edited By: Richard Arto







