Rabu, Oktober 14, 2026

Kontrak Karya Adalah Dokumen Terbuka Untuk Publik, Cermin Kearifan Lokal

JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Pemerintah pusat sudah selayaknya turun tangan dan menindaklanjuti keluhan rakyat di Daerah, khusunya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan hidup. Bukan membiarkan mereka menempuh jalan berliku untuk mencapai sebuah kebenaran hakiki yang dalilnya sudah tertera di buku penggenggam kebijakan. 

Bersentuhan dengan lingkungan hidup, pemerintah hendaknya ekstra sensitif dan responsibel dalam menanggapinya karena bersentuhan langsung dengan kelangsungan hidup berkesinambungan, kelak dan seterusnya. Bukan sebatas jabatan yang maksimal dua periode.  

Disudut perkampungan di Parongil Dairi, Sumatera Utara, sejak PT Dairi Prima Mineral (DPM) beroleh lisensi dari kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lakukan kegiatan penambangan tahun 1998, sejak itu pula sudah timbul kekhawatiran insan peduli lingkungan hidup, akan terusiknya tatanan hidup sebagai akibat pengerukan kekayaan alam dilokasi bekas patahan gempa atau sesar aktif itu. 

Sebagimana amanat Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, informasi publik wajib disediakan badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha lainnya yang dimiliki negara, baik nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha. 

“Kami (warga) sudah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik ke komisi informasi publik di pusat, terkait kontrak karya yang dilakukan oleh PT DPM. Oleh KIP permohonan kami dikabulkan, namun pihak kementerian ESDM kemudian melakukan banding permohonan keberatan atas putusan KIP di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta” tutur Judianto Simanjuntak, kuasa hukum warga Dairi. 

Judianto menuturkan, pihak kementerian ESDM berdalih bahwa hal itu adalah informasi yang dikecualikan karena sifratnya adalah perdata yang merupakan perjanjian antara pihak kementeria ESDM dengan PT DPM. 

Kordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Rohani Manalu menyatakan, pihaknya bersama warga Diari intens mengawal dan memberi solidaritas dalam agenda sidang pembuktian di PTUN Jakarta. 

“Sejak beroleh kontrak karya dan memulai aktifitasnya di daerah kami (Dairi), DPM tidak pernah memberi informasi kepada warga, didalam kontrak karya itu kan seharusnya ada keterangan, dimana saja mereka menambang, apakah sampai ke kebun dan rumah saya, j apa jenis yang ditambang, apa dampaknya, dan jangka waktu kegiatan mereka” kata Rohani. 

Rohani menambahkan, sejak pernyataan keberatan dan permohonan keterbukaan ini diajukan oleh warga, baru September 2021 beroleh respo dari pihak ESDM,  hingga menggiring permasalahan ini ke meja hijau majelis Hakim di PTUN Jakarta. 

Pemerintah pusat dan pemegang kebijakan lainnya, hendaklah mulai bersikap bijak dalam menanggapi setiap keberatan dan keingintahuan masyarakat, tentang apa yang akan dan sedang dilakukan dilingkungan masyarakat sekitar, memanusiakan manusia, kendati mereka berada dipinggiran hutan sekalipun. 

Apalagi terkait pengelolaan sumber daya alam, erat kaitannya timbulkan resiko terhadap lingkungan hidup yakni, bencana alam dan kesehatan mahluk bernyawa sekitarnya, juga kesejahteraan masyarakat sekitarnya, agar pasal 33 UUD’45 nampak terwujud bukan sekadar pemeo bias. [Edited/Published by: Richard Aritonang/Edi Prasetyo]  

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles