JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Pemerintah pusat sudah selayaknya turun tangan dan menindaklanjuti keluhan rakyat di Daerah, khusunya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan hidup. Bukan membiarkan mereka menempuh jalan berliku untuk mencapai sebuah kebenaran hakiki yang dalilnya sudah tertera di buku penggenggam kebijakan.
Bersentuhan dengan lingkungan hidup, pemerintah hendaknya ekstra sensitif dan responsibel dalam menanggapinya karena bersentuhan langsung dengan kelangsungan hidup berkesinambungan, kelak dan seterusnya. Bukan sebatas jabatan yang maksimal dua periode.
Disudut perkampungan di Parongil Dairi, Sumatera Utara, sejak PT Dairi Prima Mineral (DPM) beroleh lisensi dari kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lakukan kegiatan penambangan tahun 1998, sejak itu pula sudah timbul kekhawatiran insan peduli lingkungan hidup, akan terusiknya tatanan hidup sebagai akibat pengerukan kekayaan alam dilokasi bekas patahan gempa atau sesar aktif itu.
Sebagimana amanat Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, informasi publik wajib disediakan badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha lainnya yang dimiliki negara, baik nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha.
“Kami (warga) sudah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik ke komisi informasi publik di pusat, terkait kontrak karya yang dilakukan oleh PT DPM. Oleh KIP permohonan kami dikabulkan, namun pihak kementerian ESDM kemudian melakukan banding permohonan keberatan atas putusan KIP di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta” tutur Judianto Simanjuntak, kuasa hukum warga Dairi.
Judianto menuturkan, pihak kementerian ESDM berdalih bahwa hal itu adalah informasi yang dikecualikan karena sifratnya adalah perdata yang merupakan perjanjian antara pihak kementeria ESDM dengan PT DPM.
Kordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Rohani Manalu menyatakan, pihaknya bersama warga Diari intens mengawal dan memberi solidaritas dalam agenda sidang pembuktian di PTUN Jakarta.
“Sejak beroleh kontrak karya dan memulai aktifitasnya di daerah kami (Dairi), DPM tidak pernah memberi informasi kepada warga, didalam kontrak karya itu kan seharusnya ada keterangan, dimana saja mereka menambang, apakah sampai ke kebun dan rumah saya, j apa jenis yang ditambang, apa dampaknya, dan jangka waktu kegiatan mereka” kata Rohani.
Rohani menambahkan, sejak pernyataan keberatan dan permohonan keterbukaan ini diajukan oleh warga, baru September 2021 beroleh respo dari pihak ESDM, hingga menggiring permasalahan ini ke meja hijau majelis Hakim di PTUN Jakarta.
Pemerintah pusat dan pemegang kebijakan lainnya, hendaklah mulai bersikap bijak dalam menanggapi setiap keberatan dan keingintahuan masyarakat, tentang apa yang akan dan sedang dilakukan dilingkungan masyarakat sekitar, memanusiakan manusia, kendati mereka berada dipinggiran hutan sekalipun.
Apalagi terkait pengelolaan sumber daya alam, erat kaitannya timbulkan resiko terhadap lingkungan hidup yakni, bencana alam dan kesehatan mahluk bernyawa sekitarnya, juga kesejahteraan masyarakat sekitarnya, agar pasal 33 UUD’45 nampak terwujud bukan sekadar pemeo bias. [Edited/Published by: Richard Aritonang/Edi Prasetyo]







