JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Proyek kegiatan peningkatan jalan dan saluran air Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara kegiatan tahun anggaran (TA) 2022 diduga sarat dengan penyimpangan.
Beberapa kegiatan atau program peningkatan Jalan yang saat ini sedang berlangsung tidak menggunakan banner atau papan nama, dan tidak transparan, patut dipertanyankan.
Mulai dari, direksi keet, dan tidak menggunakan K3 marka jalan dan landasan lantai kerja sesuai dengan bill of quantity.
Tim Sinar Berita, saat melakukan penelusuran dibeberapa lokasi kegiatanpekerjaan yang sedang dilakukan oleh pekerja, pemasangan u-dicth dinilai tidak profesional, sangat disayangkan pada pelaksanakan pemasangan saluran produk u-ditch dilapangan tampak asal jadi dan banyak yang sudah pecah akibat tidak professional pekerja dilapangan.
Proses pemasangan u ditch, tampak amburadul dan berpotensi menimbulkan penyumbatan saluran air serta rentan mengakibatkan banjir atau genangan air.
“Mestinya,pelaksanaan harus dilakukan dalam pekerjaan konstruksi pembuatan saluran u-ditch dengan persiapan, penggalian, pemasangan, pengurukan, dan pemadatan adalah tahapan dari cara pemasangan u-ditch” papar seorang praktisi pembangunan.
Pantauan Tim media di beberapa lokasi Jakarta Utara antara lain wilayah kelurahan Kelapa Gading Barat, Rawa Sengon RW 22 kelurahan Tanjung Priok, kelurahan Marunda, RW 01, RW 02, kelurahan Lagoa, kelurahan Rawa Badak Utara, kelurahan Sunter Jaya, dan kelurahan Sunter Agung.
Tenaga kerja yang dipertanyakan terkait gambar perencanaan kegiatan, tidak satu pun yang bisa menunjukkannya. Bagaimana mungkin pekerjaan bisa dilakukan, kalau pelaksana dilapangan tidak memiliki gambar perencanaan?
Wajar saja, hasil yang terlihat tampak amburadul dan berbelok-belok karena U-dicth dipasang tidak sejajar.
Lantas, dimana konsultan pengawasannya, dan bagaimana tanggung jawab Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara?
Begitu juga dengan surveilands di tempat, diduga tidak dilakukan. Surveilands gunannya adalah untuk mengetahui bagaimanakah kondisi tanah di sekitar dan apakah di tanah tersebut sudah terdapat saluran air yang memiliki fungsi sejenis agar tidak mendapatkan gangguan.
Lokasi pemasangan u-ditch ini, kuat dugaan tidak menyiapkan lahan yang harus memperhatikan tata letak dari material, tata letak untuk peralatan dan ruang istirahat bagi para pekerja, dan hal ini tidak tampak dilapangan.
Tidak terdapat rambu- rambu pengatur jalur lalu lintas, agar proses pemasangan produk ini tidak akan mengganggu proses pekerjaan pemasangan saluran air.
Pekerjaan juga harus dibatasi dengan alat yang disebut ‘cone’ dengan perhitungan panjang area yang mempertimbangkan tradisi bagi area stabilitas bekerja.

Ironisnya, yang terlihat dilapangan, proses penggalian akan menimbulkan genangan air di saluran karena hal tersebut. Akibatnya, air tidak dapat mengalir dengan baik. Parahnya lagi, apabila lama-kelamaan sampah yang jatuh di saluran air tersebut akan menumpuk sehingga menyebabkan saluran air tersebut jadi tersumbat.
Mestinya saat penggalian awal, dari proses pengurukan sirtu atau pasir urug darat di bawah saluran. Karena pengerukan tersebut berfungsi sebagai stabilizer tanah. Namun faktanya dilapangan, tidak dilaksanakan alias asal jadi.
“Harusnya membuat lining supaya tanah di bawah tidak terjadi longsor dan akan menutup kembali di area galian agar elevasi tersebut sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan juga pemadatan jika galian tidak dilakukan” beber pengamat ini.
Selain itu, imbuhnya, perlu menambahkan ukuran lebar galian yang menyesuaikan ujung alat yang berat supaya mempermudah suatu proses pemasangan u-ditch. Pemasangan saluran air u ditch beton dinilai tidak profesional, tidak memperhatikan langkah-langkah dengan teliti dan mengakibatkan banyak yang sudah pecah. [Timbo Marpan]







