Rabu, Oktober 14, 2026

Lalai Tunaikan Kewajiban, PT KBN Tuntut PT MIT di PN Jakpus

JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Mei 2007 menyatakan PT Multicon  Indrajaya Terminal (MIT) pailit dengan Putusan Pailit Nomor : 13/Pdt.Sus-Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst.  

Namun dalam proses kepailitannya, yaitu dalam proposal perdamaian yang diajukan disetujui kreditur konkuren sesuai pasal 151 Undang Undang Kepailitan (UUK) dengan dilanjutkan pengesahan homologasi atas perdamaian yaitu Putusan Nomor : 13/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.PSt, salinan Putusan Homologasi Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Jkt. PSt, tanggal 4 April 2018. 

Artinya, PT. MIT sudah tidak dalam status pailit. Namun, PT MIT lalai dalam melakukan kewajiban kepada kreditur preferen yaitu PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan karyawan perusahaan yang telah di PHK dan lainnya berdasarkan pasal 168 UU PKPU dan UUK. 

Demikian diungkapkan kuasa hukum PT KBN Heince T Simanjuntak SH SE MSi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2022). Menurutnya,  PT MIT dalam perdamaian diberikan grass period selama 5 tahun. 

Dengan beberapa kali somasi yang telah dikirimkan ke PT MIT tidak kooperatif, kemudian PT KBN menempuh jalur PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Saluran hukum ini kita tempuh dengan dasar sangat kuat atas pembayaran yang sudah jatuh tempo bila merujuk pasal 168 UKK, yang seharusnya sudah terbayarkan tahun 2017 dan terpenuhinya kreditur lain sesuai pasal 2(1) UUK No 37 tahun 2004,” terang Heince.  

PT KBN tidak menempuh pembatalan perdamaian berdasarkan pasal 170 UUK karena PT KBN bukan pihak dalam voting perdamaian dalam kepailitan. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh para pihak yang ada didalam perdamaian yaitu kreditur konkuren dengan membuktikan bahwa PT MIT gagal melakukan pembayaran, padahal pembayaran dimulai tahun 2022 sesuai grass period yang diberikan. 

Telah menjadi pengetahuan bahwa pemilik MIT telah di hukum oleh pengadilan. Sehingga ketidak patuhan terhadap UU yang berlaku  di negara ini sangat terlihat jelas. PT KBN sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa tidak harus melakukan penagihan bagi kepentingan negara.  

Begitu juga karyawan sebagai ujung tombak hidup matinya perusahaan harusnya dilindungi dengan segala hak yang melekat atas perjuangan dalam pekerjaan  bertahun-tahun. “Tidak ada tempat bagi perusahaan yang nakal di negara yang berdasarkan hukum ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Heince. 

Sementara itu, salah seorang mantan karyawan PT MIT yang di PHK bernama Muhamad Nur Aripin berharap kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara PKPU tersebut agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.  

“Lihatlah penderitaan kami pak hakim yang mulia, sejak 2017 sampai sekarang hak-hak normative kami sebagai karyawan PT MIT terabaikan. Kepada siapa lagi kami mengadu, dan perjuangan kami satu-satunya sebagai masyarakat kecil adalah melalui proses hukum yang berkeadilan,” tutur Muhamad yang mengaku jabatan terakhirnya di PT MIT sebagai Surveyor.[timbo marpan]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles