Jakarta, sinar berita|Bangunan di Jalan Kesemek nomor 29 kelurahan Semper Barat kecamatan Cilincing Jakarta Utara, diduga abaikan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, dilokasi kegiatan pembangunan tidak ditemukan banner ketereangan IMB/PBG, dan salah seorang pekerja yang dikonfirmasi mengakui, bahwa nantinya bangunan yang sedang dikerjakan itu akan digunakan sebagai Minimarket, namun tidak disebutkan nama minimarketnya.
Demikian pula ketika hal itu dikonfirmasi kepada seorang staf Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing berinisial H, mengaku bahwa bangunan tersebut sudah dilakukan SP 1dan Segel, namun kegiatan pembangunan tetap saja berjalan
Pemilik bangunan diduga sengaja mengabaikan peringatan hingga segel dari Dinas CKTRP Kecamatan Cilincing, dimana pemilik seharusnya segera merespon surat peringatan atau SP 1, dengan menghentikan kegiatan, mengajukan PBG/IMB, dan membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM Antara Anton P, kesekian kalinya mendesak Irbanko Jakarta Utara untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kasektor DKCTRP Kecamatan Cilincing dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksi.
“Bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD maupun intensif lainnya termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak, apakah masih kurang,?” ketusnya heran.
Anton bahkan menegaskan bahwa ASN sebelum menjalankan tugasnya, terlebih dahulu diambil sumpahnya seperti diatur menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
“Jangan-jangan petugas Suku Dinas CKTRP Kecamatan Cilincing telah terjadi setali tiga uang dengan pemilik bangunan? Imbuh Anton, Selasa (11/6/2024).
Saat dihubungi, Selasa (11/6/2024), mandor proyek bernama Yadi, tidak merespon.Demikian pula Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Jogi H, tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. [tim]







