Banten, sinar berita|Sapto Wibowo SH dan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SWS Law Firm, kuasa hukum dari korban dugaan penipuan investasi properti yang diduga dilakukan oleh SRH, kembali melakukan pertemuan bersama penasehat Hukum kakak kandung SRH.Senin, (10/06/2024).
Seperti di muat di beberapa berita media, para korban penipuan investasi properti yang diduga dilakukan oleh SRH, merupakan owner dari pengembang perumahan Raja Properti, dimana pada awalnya para korban dijanjikan investasi properti oleh SRH namun kenyataannya properti yang dijanjikan tidak pernah ada.
Para Korban mengaku, telah menginvestasikan sejumlah besar uang dan berharap mendapatkan unit properti yang diiklankan dengan fasilitas dan lokasi strategis. Namun setelah melakukan pembayaran secara cash dan lunas, mereka tidak pernah kunjung menerima rumah yang dijanjikan tersebut.
Sehingga mengakibatkan kerugian kepada Para korban mengalami kerugian dengan jumlah berbeda. Seperti yang dialami oleh inisial SAW, dirinya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp550 juta, dan PWAGS juga mengalami kerugian sebesar Rp420 juta.
Sebelumnya, kuasa hukum korban dari kantor Advokat SWS Law Firm berhasil menemui Kuasa Hukum terduga pelaku SRH dan mencapai kesepakatan akan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara mediasi, dan pertemuan dilakukan di sebuah Cafe dibilangan Cipadu kecamatan Larangan, Tangerang Banten.
Dalam pertemuan, kuasa hukum korban, Sapto Wibowo S. SH menjelaskan, dalam pertemuan di Cafe itu, antara dirinya dengan Kuasa hukum SRH terduga pelaku penipuan, belum menemukan titik temu dan kesepakatan, sehingga kasus dugaan penipuan investasi properti itu berlanjut ke ranah hukum. [Marpan]







