Jakarta,SINAR BERITA.com|* Tim Advokasi dari Dewan Pengacara Nasional gelar Konferensi pers, tegas minta Pertamina Depo Plumpang Jakarta Utara untuk segera melakukan ganti rugi terhadap korban masyarakat warga tanah merah koja Jakarta Utara.
“Ini menjadi tema kesedihan di ibukota, untuk sama-sama mengetuk hati nurani bangsa untuk Pertamina agar segera merespon kemauan warga tanah merah,” tegas Dr.Faizal Hafied SH MH, Rabu (7/06/2023) di jalan Koramil Tanah Merah Bawah RT0012 RW009 kecamatan Koja Jakarta Utara.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah dari Dewan Pengacara Nasional (DPN ) menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, akubat terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023 lalu.
“Peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan, hingga korban meninggal lebih dari 35 orang, anak-anak hingga orang dewasa.

Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga mengakibatkan banyaknya korban luka dan cacat seumur hidup, serta korban yang mengalami kerugian harta benda serta mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil.
“Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat No 18 tahun 2003), Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan tiga bulan empat hari sejak peristiwa tersebut terjadi,”ujar Faisal Hafied.
Tidak hanya itu, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, juga meminta dengan hormat, memohon perhatian khusus kepada Presiden Joko Widod, terkait tanggung jawab PT Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT. Pertamina (Persero), atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan.
“Kami meminta Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023,” pungkasnya.
Tim Advokadi Pembela Tanah Merah Minta Pertamina, juga minta diperhatikan korban terbakarnya Depo Plumpang,” bebernya.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut, Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi,” tegas Dr.Faisal Hafied,SH.,MH selaku ketua Advokasi.dihadapan ratusan warga tanah merah.[Parulian]







