Jakarta, sinar–berita.com| Puluhan mobil Heli/ Box yang sudah dimodifikasi, setiap hari tampak bebas mengisi BBM jenis solar dibeberapa SPBU diwilayah DKI jakarta, tanpa tersentuh Hukum.
Para Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar ini Kian marak melakukan giat di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di DKI jakarta, salah satunya di (SPBU) Pertamina di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Kuat dugaan, para mafia BBM Solar ini sudah berkordinasi dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk memuluskan giat haram tersebut.
Maraknya para pengepul BBM Bio Solar ini, karena nilai jualnya sangat tinggi ke Industri.
Dalam hal ini, pihak SPBU 34.117.07 bisa kena Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah pada pasal angka 9 UURI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Adapun sanksi pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60.000.000.000 Menurut data yang dihimpun, dari pertamina pusat sudah 400 SPBU yang melakukan pelanggaran pendistribusian Bio Solar.
praktek para mafia BBM ini memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang nilai jualnya jauh lebih mahal.
Masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan pihak SPBU 34.117.07 meminta agar aparat kepolisian dari Mabes polri untuk segera menindak pemilik SPBU dan para mafia BBM atas adanya Dugaan penyelewengan pendistribusian yang tidak wajar.[Tim]







