Jakarta, S|B sinar–berita.com Agenda sidang Permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM-PKN) terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) atas gugatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang sedianya diagendakan Rabu, (17/1/2024), ditunda karena tidak dihadiri oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Oenoen Pratiwi SH MH mengatakan bahwa sidang tidak dapat dilangsungkan karena ketidakhadiran KIP, dan mengagendakan sidang pada Rabu, 24 Januari 2024 atau pekan depan.
“Pihak Komisi Informasi Pusat harus hadir agar sidang putusan dapat dilaksanakan dan tidak terjadi kesalahpahaman maupun persepsi hukum terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi,” jelas Oenoen Pratiwi.
Ketua majelis Hakim melanjutkan, bahwa putusan komisi Informasi dalam putusannya nomor 057/XI/KIP-PS-A/2019 tidak secara nyata menyebutkan, ‘Mengabulkan Permohonan Pemohon Keseluruhan’, sebagaimana termaktub dalam poin A dan B isi Surat Pemohon. Untuk itu, Majelis Hakim akan melayangkan panggilan ke dua kepada KIP serta meminta kepada Pemohon agar berkenan membantu PTUN secara lisan agar Komisi Informasi berkenan hadir dalam sidang yang diagendakan Rabu 24 Januari 2024 mendatang.
“Maka, sebaiknya pihak Komisi Informasi harus hadir untuk mempertanggungjawabkan Amar Putusannya,” imbuh Oenoen.
Melalui Ketua Hariannya Latas Panjaitan, ketua Umum LSM-PKN Patar Sihotang SH MH menjelaskan bahwa gugatan pihaknya di Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah atas kegiatan penggunaan Anggaran di Kemendikbud Ristek.

“Bahwa surat gugatan yang kami daftarkan di Komisi Informasi Pusat (KIP), atas kegiatan penggunaan anggaran di Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 057/XI/KIP-PS-A/2019 dengan amar putusan, mengabulkan keseluruhan gugatan Pemohon,” terangnya.
Namun, jelasnya, pihak Kemendikbud tidak mengindahkan Putusan KIP tersebut, sebab Isi putusan tersebut tidak diberikan kepada LSM-PKN.
“Atas hal tersebut, maka perkara ini kami daftarkan ke PTUN Jakarta, dengan harapan dapat dilakukan eksekusi. Untuk mendapatkan kepastian hukum dari amar putusan KIP tersebut, kita juga harus bersabar menunggu kehadiran pihak KIP di PTUN Jakarta,”tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak termohon Kementerian Pendidikan Republik Indonesia yang diwakili oleh Bidang PPID Subhan, tidak mau memberikan komentar terkait kehadirannya di PTUN Jakarta. Ia mengatakan tidak bersedia untuk di wawancara oleh sejumlah awak media. [Parulian/Edtd:pr]







