JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Diduga enggan untuk membayar retribusi di tempat pembuangan resmi limbah tinja, sebuah truk tinja kedapatan membuang muatan limbahnya di selokan pinggiran jalan Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/5/2022) terkait oknum pencemar lingkungan ini menjelaskan, itu ulah oknum yang tidak mau membayar retribusi di pembuangan resmi, dan enggan mendatangi jarak pembuangan yang dianggap jauh.
“Mereka nggak mau bayar retribusi, akhirnya mereka buang limbah sembarangan kayak gitu, pura-pura minggir dan menurunkan selangnya ke saluran got” kata Yogi.
Yogi menjelaskan, DKI Jakarta memiliki instalasi pengolahan air limbah domestik yang dikelola PD Paljaya dikawasan Duri Kosambi Jakarta Barat, dan Pulogebang Jakarta Timur.
“Truk tinja tersebut juga tidak mau jauh-jauh ketempat pengolahan limbah domestik, tarif retribusi nggak tinggi sih,” tutur Yogi.
Namun Yogi menjelaskan bahwa truk-truk pengangkut limbah itu legal adanya. Mereka memiliki izin operasional yang resmi.
Yogi juga menyatakan kedepannya, akan memperketat pengawasan terhadap truk-truk limbah yang nakal, terutama di titik-titik rawan pembuangan yang telah teridentifikasi oleh Dinas LH.[r.pel/sdr]







