JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Beberapa waktu yang lalu, Polda Maluku berhasil menangkap Fishing Master merangkap Nahkoda Kapal Kursin milik PT Sutioso Bersaudara di Tegal, Jawa Tengah.
Kini pelaku pencurian ikan di tengah laut ini sudah dibawa ke Jakarta dan pada Minggu Malam (22/5/2022) akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan oleh Alwie Syarif Haddad, Direktur PT. Sutioso Bersaudara dalam konferensi persnya pada Sabtu (21/5/2022) di Hotel JP, Penjaringan,Jakarta Utara, Nahkoda yang berhasil ditangkap Polda Maluku bernama Haryono.
Ia diketahui sudah lama bekerja di PT.Sutioso Bersaudara, dan dianggap sudah cukup senior serta memiliki jam melaut yang tinggi. Haryono kemudian dipercaya sebagai Fishing Master.
“Ini kami lakukan karena di tahun 2014, tepatnya saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipegang oleh Menteri Susi Pudjiastuti, beliau melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan Indonesia, khususnya Laut” jelasnya.
Alwie melanjutkan, Karena Haryono dianggap telah banyak belajar dari Fishing Master yang sebelumnya berasal dari negara Filipina, Haryono diberikan kepercayaan penuh menggantikan TKA asal Filipina tersebut. Namun sayangnya, kepercayaan yang diberikan PT Sutioso Bersaudara disalahgunakan dan Haryono mengkhianatinya.
Setahun yang lalu tepatnya April 2021, pria asal Tegal ini tertangkap tangan, karena telah melakukan penggelapan hasil tangkapan ikan dan tengah melakukan pemindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal kursin miliknya sendiri.
“Awalnya kami tidak percaya begitu saja, namun dengan adanya laporan dari ABK (Anak Buah Kapal) lainnya, kami kaget, sebab orang yang selama ini kami berikan kepercayaan penuh dan juga sudah lama bekerja di perusahaan kami, tega berkhianat,” lanjut Alwie.
Pengkhianatan itu dilakukan dengan cara memindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal milik Haryono sendiri.
Respon secara cepat, sigap dan tegas dari manajemen PT Sutioso Bersaudara dan segera melaporkan Haryono ke Polda Maluku, dan beroleh respon yang sangat cepat dan menangkap Haryono. Karena, selain merugikan perusahaan, penggelapan dan pemindahan ikan ditengah laut, tidak dikenakan retribusi dan berpotensi merugikan negara serta daerah.
Alwie juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Haryono merugikan perusahaan, dengan cara menggelapkan hasil tangkapan serta memindahkan hasil tangkapan yang diperkirakan sebanyak kurang lebih 45 ton, dengan besaran uang sekira Rp1 Miliar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) Marzuki, yang hadir secara virtual melalui zoom, menyambut baik ditangkapnya Haryono oleh Polda Maluku di rumahnya di Tegal.
Menurut Marzuki, penangkapan ini menjadi bukti bahwa pencurian ikan di tengah laut berhasil diusut tuntas oleh polisi sehingga tidak merusak nama baik ABK dan nakhoda yang ada di Indonesia pada umumnya. Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa proses pemulihan kepercayaan bagi investor yang selama ini tidak konsisten dengan regulasi yang berubah masih terus berjalan.
“Pada prinsipnya, Aspertadu mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah membantu untuk memulihkan kembali kepercayaan investor asing,” jelas Marzuki.
Marzuki menjelaskan, dengan adanya kasus ini atensi pemerintah yang membuat kebijakan melarang pemakaian TKA secara kronologis harus ditinjau ulang. Yang terjadi dengan PT. Sutioso Bersaudara yang juga anggota Aspertadu ini, merupakan gambaran dan tamparan keras agar tidak terjadi pada perusahaan perikanan lainnya.
“Dan kalau TKA bisa kembali dipakai, saya optimis akan memunculkan investor- investor asing lainnya untuk menanamkan modalnya kembali di Indonesia,” harapnya.
Namun jika tetap tidak diiziinkan, lanjut Marzuki, Aspertadu akan mengambil tindakan tegas, cepat dan lugas untuk segera melakukan penggemblengan serta menyekolahkan ABK dan Nahkoda untuk menjadi Fishing Master. Aspertadu, aku Marzuki, telah menjalin kerja sama dengan pihak sekolah perikanan di SPM (Sekolah Pelayaran Menengah).
Asosiasi Pengusaha Perikanan Tangkap Terpadu Indonesia atau biasa disingkat Aspertadu merupakan asosiasi yang dibentuk pengusaha perikanan tangkap terpadu yang berada di Indonesia. Aspertadu pada saat ini berdomisil di Jalan Gedong Panjang, Jakarta, Indonesia 11240.
PT Sutioso Bersaudara (persero), merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak di sektor Industri Perikanan dan Cold Chain Logistik, sejak berdiri tahun 2011, begerak fokus dibidang sektor perikanan dan beroperasi di wilayah Indonesia Timur.
Seiring berjalannya waktu, untuk memberikan integrasi dan efisiensi terhadap hasil tangkapan perusahaan, PT SB mendirikan gudang cold storage yang modern untuk dipakai sendiri maupun untuk disewakan.
Cold Storage PT. Sutioso Bersaudara mulai didirikan pada akhir tahun 2012 dan mulai beroperasi sejak awal tahun 2018 dengan target, dapat menjadi partner terpercaya dan solusi bagi klien nya dalam penanganan produk beku yang memerlukan cold chain logistik management.[Shanty Rd]







