SINAR-BERITA.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM. PTSP) kota Bekasi Lintong Ambarita melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Ombudsman Jakarta Raya di Balai Patriot kompleks pemerintahan Kota Bekasi, Senin (7/2/2022).
Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan DPM PTSP Bekasi ini dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta RayaDedy Irsan, dengan disaksikan Plt. Kota Bekasi Tri Adhianto beserta seluruh perangkat dilingkungan kota Bekasi.
Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menyambut baik adanya perjanjian kerja sama yang dinilainya merupakan titik balik untuk kembali membangun Bekasi yang berorientasi melayani masyarakat.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan titik balik buat kita kembali membangun kota Bekasi yang berorientasi pada pelayanan. Diharapkan, seluruh perangkat daerah pula melakukan perjanjian yang sama” ucap Tri Adhianto dalam sambutannya.
Dalam seremonial penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, M. Arief Wibowo, Asisten Muda Ombudsman, Mulyadin, Asisten Pratama Ombudsman, P. Dika Arlita, serta staf Ombudsman, Luthfi Akbar.
Dedy berpesan agar setiap perangkat daerah melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat, apapun kondisi yang terjadi. Tanpa menafikan musibah yang dialami oleh beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Show must go on! Masyarakat harus tetap mendapatkan prioritas dan harus tetap dilayani dengan baik” seru Dedy Irsan.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini terdiri dari lima poin yakni; Pertukaran data/dan atau Informasi, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pendampingan penyusunan dan implementasi Standar Pelayanan Publik, Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, dan Monitoring dan evaluasi.
Dari kelima ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pertukaran narahubung di masing-masig instansi, untuk menerjemahkan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam ruang lingkup pada perjanjian kerja sama tersebut.
Lebih lanjut Dedy mengharapkan, perjanjian kerja sama ini jangan hanya tertuang diatas kertas yangkemudian ditandatangani tapi tanpa implementasi apa-apa di masyarakat. Perjanjian kerjasama ini diprioritaskan kepada DPM PTSP karena merupakan pintu masuk utama segala perizinan.
“Kita semua tahu, DPM PTSP adalah pintu masuk segala jenis perizinan di Kota ini, banyak masyarakat yang datang untuk mengurus perizinan disini, maka dari itu, kami memprioritaskan perjanjian kerja sama ini kepada DPM PTSP agar masyarakat langsung terdampak dari perjanjian kerja sama ini” tuturnya. (Red)







