Kamis, Oktober 15, 2026

Penghentian Penuntutan Berdasar Restorative justice, JAM Pidum Kejagung RI Setujui Sembilan Permohonan

JAKARTA,SINAR-BERITA.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM.Pidum) Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose menyetujui sembilan dari 10  permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, direktur tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triani SH MH, koordinator  pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana Umum, kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan para kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative, enam perkara merupakan tersangka  yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP yakni, Santi binti Abdullah dari Kejari Wajo, Asbar bin Baso dari Kejari Bulukumba, Ismail alias Maing bin Nure dari Kejari Bulukumba, Muhidin bin La Dunaini dari Kejari  Buton, Irsandi bin Nur Ali dari Kejari Bulukumba, dan Ramli dari Kejari Makassar.

Satu berkas perkara melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian atasnama Nasrun alias Tayang bin Mattinriang dari Kejari Wajo.

Satu berkas dari Kejari Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Riyan Haryanto, Amung Juheri, Dedi Suhendi, Encep Santoni, dan Sunarya bin Alam adalah tersangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan, yang merupakan berkas perkara dari Kejari Kota Bandung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun RI Dr Ketut Sumedana, pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice diberikan antara lain, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,

Alasan lainnya, terang Dr Ketut, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara Tersangka Asbar bin Baso, Irsandi bin H Nur Ali, dan Hermawan alias Wawan bin Sirajudin, lanjut Ketut Sumedana, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.

Selanjutnya, JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan para kepala Kejari untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran JAM Pidum nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Untuk perkara tersangka Nurhalimah alias Uni yang disangka melanggar pasal 330 Ayat (2) KUHP tentang Penculikan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini dikarenakan ancaman pidananya selama Sembilan tahun, dan tidak sesuai dengan peraturan jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Richard Aritonang

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles