JAKARTA,SINAR-BERITA.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM.Pidum) Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose menyetujui sembilan dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, direktur tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triani SH MH, koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana Umum, kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan para kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative, enam perkara merupakan tersangka yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP yakni, Santi binti Abdullah dari Kejari Wajo, Asbar bin Baso dari Kejari Bulukumba, Ismail alias Maing bin Nure dari Kejari Bulukumba, Muhidin bin La Dunaini dari Kejari Buton, Irsandi bin Nur Ali dari Kejari Bulukumba, dan Ramli dari Kejari Makassar.
Satu berkas perkara melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian atasnama Nasrun alias Tayang bin Mattinriang dari Kejari Wajo.
Satu berkas dari Kejari Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Riyan Haryanto, Amung Juheri, Dedi Suhendi, Encep Santoni, dan Sunarya bin Alam adalah tersangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan, yang merupakan berkas perkara dari Kejari Kota Bandung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun RI Dr Ketut Sumedana, pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice diberikan antara lain, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,
Alasan lainnya, terang Dr Ketut, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara Tersangka Asbar bin Baso, Irsandi bin H Nur Ali, dan Hermawan alias Wawan bin Sirajudin, lanjut Ketut Sumedana, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.
Selanjutnya, JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan para kepala Kejari untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran JAM Pidum nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Untuk perkara tersangka Nurhalimah alias Uni yang disangka melanggar pasal 330 Ayat (2) KUHP tentang Penculikan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hal ini dikarenakan ancaman pidananya selama Sembilan tahun, dan tidak sesuai dengan peraturan jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis: Richard Aritonang







