JAKARTA, SINAR-BERITA.com – Aset yang telah dirampas dan telah di setorkan ke kas Negara dari perkara tindak pidana Korupsi dan tindak pidana Pencucian Uang di PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah mencapai Rp18,77 Milyar.
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Aset itu dirampas dari enam terpidana dalam kasus Korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, dan Syahmirwan.
Dari Benny Tjokrosaputro disita berupa uang tunai Rp299 Milyar, satu unit Toyota Alphard buatan tahun 2019 senilai Rp856 juta
Dari terpidanaHendrisman Rahim, disita uang tunai Rp14 juta, satu unit Toyota Alphard tahun 2016 senilai Rp660 juta, sedan Mercedez Benz tahun 2013 senilai Rp308,8 juta, dan satu unit Harley Davidson tahun 2021senilai Rp432 juta.
Dari terpidana Harry Prasetyo,disita uang tunai Rp18,3 juta, satu unit sedan Mercedez Benz tahun 2017 senilai Rp700 juta, dan satu minibus Toyota Alphard senilai Rp877 juta.
Dari terpidana Heru Hidayat, disita uang tunai Rp11,478 Milyar, dua unit Toyota Vellfire tahun 2016 dan 2017 senilai Rp1,4 Milyar, dan satu unit Jeep Lexus senilai Rp936 juta.
Sedangkan dari terpidana Joko Hartono Tirto dan Syahmirwan, disita uang tunai masing-masing Rp501 juta, dan Rp1,dan Rp6,2 Milyar, dua unit Toyota Innova senilai Rp655 juta, dan minibus Honda CR-V senilai Rp207 juta.
“Sementara itu, untuk aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk dilakukan lelang,” tutur Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Red/pr)







