JAKARTA, SINAR-BERITA – Dibulatan bumi ini, undang-undang apapun, pasal dan ayat berapa pun, belum ada ditemukan ayat yang berbunyi – boleh mendirikan bangunan diatas garis sepadan jalan (melanggar GSB) maupun diatas sungai (melanggar GSS) disaat pandemi Covid-19.
Namun di Indonesia, versi majelis hakim PTUN Jakarta, menerapkan hukum terkait batasan kewenangan, dimana majelis hakim menyatakan kepala dinas penanaman modal-palayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) pemprov DKI Jakarta, telah benar dan sesuai dalam menerbitkan IMB (izin mendirikan bangunan) nomor 249 terkait rumah tinggal tiga lantai di kelurahan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Terkesan pandir atau sebab melirik imbalan receh dengan mengorbankan lingkungan hidup, namun hal itu terlontar dari mulut sekelompok ‘majelis Hakim’ yang punya beberapa gelar dibelakang namanya.
Tentu saja putusan ‘yang mulia’ hakim PTUN ini membuat kuasa hukum prinsipal penggugat Marihot, Patar Aritonang SH menggaung dan akhirnya melakukan press conferrencee beberapa waktu lalu di Jakarta, (21/4/2022).
“semestinya kewenangan IMB rumah tinggal tiga lantai merupakan kewenangan kepalau unit pelaksana PTSP kecamatan Pesanggrahan. Sedangkan kewenangan kepala dinas PM PTSP adalah untuk untuk bangunan gedung/non rumah tinggal delapan lantai keatas berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2017, sebagaimana tertera pada Lampiran Tabel halaman 8 angka 37” keluh Patar Aritonang SH kepada para wartawan ketika itu.
Dipaparkan Patar, dasar hukum pertimbangan majelis hakim berdasarkan Pergub DKI nomor 3 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Perda No 2 tahun 2020 terkait penyederhanaan dan fleksibilitas perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, yang dalam prakteknya mempedomani surat edaran kepala Dinas PM PTSP pemprov DKI Jakarta No 21 tahun 2020 tentang percepatan dan relaksasi pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka mendorong aktifitas perekonomian pada masa pandemi Covid-19.
“Bahwa faktanya, IMB nomor 249 yang diterbitkan kepala dinas PM PTSP pemprov DKI Jakarta terbukti melanggar ketentuan Pasal 2.3.1.4 butir (b) Pergub DKI Jakarta nomor 135 tahun 2019 Tentang Tata Bangunan yaitu, jalan dengan lebar rencana jalan maksimum 12 meter, GSB sebesar setengah kali lebar rencana jalan” terang Patar Aritonang.
Patar menjelaskan, terhadap IMB No 249 yang diterbitkan oleh kepala dinas PM PTSP pemprov DKI Jakarta, telah dikenakan sanksi SEGEL oleh petugas suku dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan pada tanggal 24 Agustus 2021 karena terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ).
“Namun, fakta dan bukti tersebut sama sekali tidak dijadikan pedoman pertimbangan oleh majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terkesan ada rasa keberpihakan yang telah terjadi dalam proses persidangan perkara gugatan TUN tersebut” tutur Patar Aritonang SH.[Red/pc]







