BEKASI, SINAR-BERITA.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bekasi berhasil bekuk dua pengedar narkotika jenis Ganja dan Sabu. Dari kedua pengedar berinisial NS dan BS ini diamankan 21,101 Kg Ganja dan 303 gram narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kota Bekasi Hengki SIK MH patut diacungi jempol dalam mengkoordinir jajarannya guna menitiknadirkan peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Kota Bekasi.
Pada bulan April 2022, setelah melakukan penyelidikan selama kurang-lebih sepekan dan diketahui bahwa pelaku berada di daerah jalan Sulawesi, kelurahan Aren Jaya kota Bekasi, dibawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol Guntur Nugroho AMKOM SH,sekitar pukul 21.30 Wib Rabu 27 April,pelaku NS ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, dan kamar kos pelaku NS, didapatkan barang bukti berupa satu buah tas selempang berisi empat bungkus klip bening yang masing-masing berisikan satu bungkus plastik klip dengan berat bruto 3,3 gram narkotika sejenis Sabu.
Didalam tiga bungkus plastik klip bening yang ditemukan juga narkotika jenis ganja dengan bruto 30.05 gram, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu buah handphone merk Hammer warna merah, satu alat timbangan elektrik merk Joil warna hitam, dan satu timbangan elektrik merk Digipounds warna hitam. Total seluruh narkotika jenis shabu sebanyak 303 gram dan ganja sebanyak 30,05 gram.
Awal Mei, tepatnya pukul 02.00 Wib. Senin (2/5) juga dipimpin Kasat Narkoba Kompol Guntur Nugroho, ditangkap pula seorang pelaku berinisial BS di kampung Rawa Bambu kelurahan Medan Satria Bekasi.
Hasil penggeledahan terhadap BS, didapatkan barang bukti berupa empat bungkusan berlakban coklat dengan kode 720, 1058, 1077, 1194 yang didalamnya ditemukan narkotika golongan satu, berbentuk tanaman jenis ganja dengan berat kurang lebih 4.050 gram di dalam kardus Astor.
Juga empat bungkusan berlakban coklat dengan kode 748, 1054, 1081, 1070 yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja dengan bruto kurang lebih 3.945 gram didalam kardus Indomie. Lima bungkus kertas koran yang didalamnya diduga narkotika jenis ganja dengan bruto kurang lebih 356 gram didalam bungkus plastik warna orange, satu unit handphone, satu tas ransel berwarna merahyang teotal berisi narkotika jenis ganja sebanyak 21, 101 kilogram.
Dalam pembekukan terhadap BS ini, petugas kepolisisan juga menemukan 11 bungkusan berlakban coklat dengan kode 1118, 1072, 1059, 1055, 1050, 1041, 886, 1016, 1058, 1048, 1189, berikut satu bungkusan berlakban coklat tanpa kode.
Keseluruhan bungkusan itu diduga berisikan narkotika bentuk tanaman jenis ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 12,750 gram didalam kardus Koko Krunch.
Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Kantor SAT Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk NS, dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan terhadap tersangka BS dikenai pasal 114 subs pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup/pidana mati” terang kehumasan Polres Bekasi Kota.[BS]







