JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Sekitar pukul 10.15 Wib puluhan Massa geruduk halaman pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulogebang, Cakung Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Massa yang mengaku elemen masyarakat MPR (Majelis Penderitaan Rakyat) ini meminta menteri Kesehatan menghapus dan membatalkan kebijakan mandatori vaksin dan semua kebijakan tentang vaksin yang mereka nilai menyengsarakan rakyat kecil-menengah.
“Saya Gilbert dan Muhammad Fathoni, menggugat masalah Mandatori vaksin, dan semua kegiatan-kegiatan yang ditengarai mewajibkan dan memaksa rakyat untuk vaksin” kata Gilbert yang ditemui di sela orasinya.
Gilbert mengungkapkan, pada dasarnya vaksin itu sifatnya voulenteur bukan mandatori, karena menurutnya, tidak semua tubuh manusia bisa menerima vaksin.
Diteruskan oleh Gilbert, pihaknya memiliki data bahwa dari beberapa produsen vaksin, menimbulkan akibat vatal bagi nyawa manusia, dan menengarai, hepatitis akut yang terjadi belakangan ini, ditengarai akibat evek vaksin.
Gilbert menjelaskan pihaknya juga pernah melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Agung terkait vaksin halal.
“Sampai hari ini, pernyataan tentang vaksin halal itu juga, kemenkes kayak plintat-plintut gitu, remang-remang, ga jelas gitu. Kenapa? karena pernah mereka menyatakan bahwasanya vaksin Sinovac yang katanya halal nih, itu satu, dua, tiga, tidak efektif melawan omicron. Jadi sebenarnya ini yang kami gugat dari kemenkes, sebenarnya vaksin ini untuk kekebalan alamiah tubuh manusia atau targetnya target dosis?”
Menurut Gilbert, kekebalan itu ada dua. Ada kekebalan melalui vaksin, ada kekebalan alamiah natural imunity. Dan sampai saat ini, belum ada test kekebalan alamiah bagi rakyat Indonesia, dan seolah hanya mengejar target yang mengesankan kekebalan tubuh manusia diperoleh hanya lewat vaksin.
Gilbert menyatakan inti tuntutannya untuk stop mandartori vaksin dan stop semua kebijakan-kebijakan yang menyangkutkan sertifikat vaksin dalam persyaratan administrasi, perjalanan, karena itu tidak ada efeknya, dan malah memberatkan masyarakat.
Edited/Published by: Richard Arto/Edi Prasetyo







