JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Pemerintah telah melonggarkan penggunaan Masker bagi masyarakat dalam melakukan aktifitasnya diruang terbuka yang tidak padat. Namun, ditempat-tempat tertutup seperti angkutan massal, penggunaan masker masih tetap dianjurkan dan wajib.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat beraktifitas di luar rungan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperboloehkan untuk tidak menggunakan masker” kata presiden.
Namun presiden menambahkan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, kewajiban menggunakan masker ini masih tetap diwajibkan. Demikian juga bagi kategori lansia atau memiliki penyakit komorbit, presiden menyarankan agar tetap menggunakan masker saat beraktifitas.
“Demikian juga kepada masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktifitas” imbuh presiden.







