JAKARTA, SINAR-BERITA – Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 kota Depok, memberikan Remisi Hari Raya Waisak kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Acara pemberian remisi ini dilaksanakan Di Vihara rutan kelas 1 Depok, Senin (16/5/2022).
Plh. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Ewang Catur Saputra, didampingi petugas Lapas lainnya turut hadir bersama para WBP Rutan kelas 1 Depok yang beragama Buddha.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan (SK). Adapun data jumlah perolehan remisi khusus Waisak Tahun 2022 sebanyak empat orang WBP. Tiga orang masih menjalani pidana di Rutan, dan satu orang telah menjalani Asimilasi rumah.
Adapun rincian data perolehan yakni, satu orang orang WBP mendapatkan RK (remisi kebebasan) satu bulan, dan satu orang mendapatkan RK 15 hari.[Maria]







