JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Jika anda sedang mudik ke kampung halaman, ternyata KTP hilang dijalan, apakah harus pulang kampung untuk mengurus KTP atau bisa dicetak ditempat mudik?
Ketika KTP hilang, anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW.
“Syaratnya, cukup membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Tidak perlu pengantar RT, RW lagi” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrullah dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (14/5/2022).
Dirjen Zudan menjelaskan saat KTP hilang waktu mudik maka, untuk mencetak bisa dilakukan dimanapun dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili pasalnya dengan adanya KTP, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kepedudukan pusat.
Misalnya, kata Prof Zudan, pada saat mudik dari Bekasi ke Jogja terjadi kehilangan KTP di Semarang. Silahkan membuat keterangan dari kepolisian setempat. Bisa di kepolisian Semarang, bisa juga di kepolisian Jogja.
“KTP nya bisa dicetak dimana pun teman – teman ketemu kantor Dinas Dukcapil. ” terangnya.
Dukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua KTP, dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat. [Maria]







