JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Bunga, bukan nama sebenarnya. Warga kelurahan Gakung Barat dan beberapa orang teman nya mengaku kecewa terhadap oknum petugas polsek Cakung. Pasalnya mereka dimintai biaya pemubuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) senilai Rp35ribu.
Padahal, biaya pembuatan SKCK Online sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepolisian negara Republik Indonesia, berlaku per 6 Januari 2017 hanya Rp30ribu kata Bunga , (9/5), kepada Sinar Berita.
Namun pada praktiknya oknum petugas, secara terang terangan meminta melebihi nominal tersebut. Bahkan ada calo yang secara terang terangan meminta biaya Rp55ribu plus bakso satu porsi sebagai uang lelah.
”Iya pak, saya di tawari bantuan si ibu yg dikantinkatanya, kalau mau cepat bisa saya bantu, tapi biaya nya Rp55ribu untuk orang dalam, dan jajanin saya bakso seporsi jika SKCK nya selesai” tutur Bunga meniru perkataan si ibu yang dimaksud. Tetapi karena memiliki uang pas-pas an, Bunga dan teman temanya pun menolak.
Komisioner Ombusdman Republik Indonesia Adrianus Meliala, dilansir dari tirto.id mengatakan, “memungut uang melebihi nominal yang sudah di tentukan ini pungli namanya” kata Adrianus.
Menurut Adrianus, banyak cara-cara yang dilakukan oknum petugas untuk mempersulit masyarakat pemohon SCKC misalnya, pemohon di minta untuk melegalisir kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dari dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga membayar uang Map.
“Ini tidak ada dalam prosedur resmi” terang Adrianus.
Ia mengatakan, segala bentuk penyimpangan itu terjadi karena kurang optimalnya pengawasan, dan rendahnya integritas petugas. [Toni Siregar]







