Jakarta, sinar berita|Polsek Metro Penjaringan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rusun Kapuk Muara, Tower B RT 02/RW 9 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara pada 24 Juli 2024 lalu.
Dalam konferensi pers Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Anak Agung Dwipayana S.IK MH menjelaskan, Polsek Metro Penjaringan mengungkap identitas dua tersangka yaitu, ABS (26) dan AS (28).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 4742 BYM serta tiga helai baju dan tiga helai celana, satu kunci Letter T lengkap, dua buah kunci magnet, satu kunci leter Y, satu kunci pas, empat kunci motor dan empat STNK Motor.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. [marpan]







