Jakarta, sinar berita|Usai didengarkan keterangan ahlinya (8/8/2024), di pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024), DR. Subani SH MH, sebagai ahli Hukum Perdata, via whatsApp (Wa) memaparkan, pertama, di kalangan atau komunitas hukum, terminologi ‘nominee’ bukan sesuatu yang asing, bahkan sebaliknya, istilah (terminologi) tersebut sangat familiar bagi para sarjana hukum (Meester in de Rechten = Law Graduates).
Kemudian ia menjelaskan, Nominee adalah seseorang (natuurlijk persoon) atau badan hukum (rechtspersoon) yang namanya digunakan/dipakai untuk pembelian suatu benda atau barang, misalnya barang berupa sebidang tanah atau berupa mobil atau saham dan lain lain, tapi dia bukan pemilik yang sebenarnya, meskipun di dalam akta jual-beli, nama dia yang tercatat/tercantum.
Nominee hanya sebagai “Legal Owner”, sedangkan orang lain yang menjadi pemilik yang sesungguhnya dinamakan “Beneficial Owner”. Di dalam praktek, dibuatlah perjanjian antara Legal Owner (Nominee) dengan Beneficial Owner (pemilik yang sesungguhnya yang ada di belakang layar/behind the screen).
Perjanjian yang demikian itu , kalau di UJI di Pengadilan, sudah pasti akan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (nietig) karena CAUSA nya (Substansinya=Isinya) tidak halal/bertentangan dengan undang-undang (Vide Pasal 1320 angka 4 KUH Perdata).
Ke-tiga, jika kita membaca Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kita tidak akan menemukan ketentuan ketentuan yang mengatur atau melarang “keberadaan” (eksistensi) makhluk halus yang namanya Nominee, dan memang sebenarnya, hal ini tidak perlu diatur di dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal karena Motif para pihak yang mengadakan transaksi saham/obligasi di Bursa Efek pada umumnya, tidak untuk menjadi pemilik perusahaan (emiten) atau dengan kata lain, “profit oriented” tanpa harus mendirikan dan menjalankan perusahaan.

Ke-empat,mungkin ada sejumlah Sarjana Hukum yang berpendapat bahwa menurut hukum positif (positiefsrecht = ius constitutum), masalah nominee diatur di dalam undang-undang yakni, Undang-Undang No.25 Tahun 1997 tentang Penanamam Modal.
Pendapat tersebut benar, sepanjang hal itu mengenai Nominee yang dikaitkan dengan Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment), dan Bukan untuk yang Investasi Asing Tidak Langsung (Foreign Indirect Investment).
Ke-lima, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun1997 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa, Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas, dilarang membuat perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas, untuk dan atas nama orang lain.
Ayat (2) dari Pasal 33 tersebut menyatakan bahwa jika ada perjanjian seperti itu, perjanjian tersebut Batal demi Hukum (Nietig).
Ke-enam, perlu diketahui, bahwa cara penanaman modal , cq. penanaman modal asing, dapat dilakukan dengan dua cara yakni, Foreign Direct Investment (Investasi Asing Langsung) & Foreign Indirect Investment (Investasi Asing Tidak Langsung).
Ke-tujuh, dengan demikian, dapat diambil kesimpulan yuridis bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Penanaman Modal, hal yang Dilarang adalah, “pencantuman” Nominee didalam Akta Pendirian & Anggaran Dasar Perseroan dan Bukan “pencantuman” Nominee didalam transaksi surat-surat berharga (cq. saham atau obligasi) di Bursa Efek.
(The Above Brief Article on Law Might be Both Useful and Helpful to The Law Graduates Whose Daily Activities Has Nothing To Do With Law Subject), Thank You for Reading.







