Rabu, Oktober 14, 2026

Tidak Ada Larangan Menggunakan ‘Nominee’ di Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Jakarta, sinar berita|Usai didengarkan keterangan ahlinya (8/8/2024), di pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024), DR. Subani SH MH, sebagai ahli Hukum Perdata, via whatsApp (Wa) memaparkan, pertama, di kalangan atau komunitas hukum, terminologi ‘nominee’ bukan sesuatu yang asing, bahkan sebaliknya, istilah (terminologi) tersebut sangat familiar bagi para sarjana hukum (Meester in de Rechten = Law Graduates).

Kemudian ia menjelaskan, Nominee adalah seseorang (natuurlijk persoon) atau badan hukum (rechtspersoon) yang namanya digunakan/dipakai untuk pembelian suatu benda atau barang, misalnya barang berupa sebidang tanah atau berupa mobil atau saham dan lain lain, tapi dia bukan pemilik yang sebenarnya, meskipun di dalam akta jual-beli, nama dia yang tercatat/tercantum.

Nominee hanya sebagai “Legal Owner”, sedangkan orang lain yang menjadi pemilik yang sesungguhnya dinamakan “Beneficial Owner”. Di dalam praktek, dibuatlah perjanjian antara Legal Owner (Nominee) dengan Beneficial Owner (pemilik yang sesungguhnya yang ada di belakang layar/behind the screen).

Perjanjian yang demikian itu , kalau di UJI di Pengadilan, sudah pasti akan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (nietig) karena CAUSA nya (Substansinya=Isinya) tidak halal/bertentangan dengan undang-undang (Vide Pasal 1320 angka 4 KUH Perdata).

Ke-tiga, jika kita membaca Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kita tidak akan menemukan ketentuan ketentuan yang mengatur atau melarang “keberadaan” (eksistensi) makhluk halus yang namanya Nominee, dan memang sebenarnya, hal ini tidak perlu diatur di dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal karena Motif para pihak yang mengadakan transaksi saham/obligasi di Bursa Efek pada umumnya, tidak untuk menjadi pemilik perusahaan (emiten) atau dengan kata lain, “profit oriented” tanpa harus mendirikan dan menjalankan perusahaan.

Usai Sidang di PN Jakarta Timur, Dr. Subani Berpose Bersama Kuasa Hukum Termohon, Kamis (8/8/2024)

Ke-empat,mungkin ada sejumlah Sarjana Hukum yang berpendapat bahwa menurut hukum positif (positiefsrecht = ius constitutum), masalah nominee diatur di dalam undang-undang yakni,  Undang-Undang No.25 Tahun 1997 tentang Penanamam Modal.

Pendapat tersebut benar, sepanjang hal itu mengenai Nominee yang dikaitkan dengan Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment), dan Bukan untuk yang Investasi Asing Tidak Langsung (Foreign Indirect Investment).

Ke-lima, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun1997 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa, Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas, dilarang membuat perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas, untuk dan atas nama orang lain.

Ayat (2) dari Pasal 33 tersebut menyatakan bahwa jika ada perjanjian seperti itu, perjanjian tersebut Batal demi Hukum (Nietig).

Ke-enam, perlu diketahui, bahwa cara penanaman modal , cq. penanaman modal asing, dapat dilakukan dengan dua cara yakni, Foreign Direct Investment (Investasi Asing Langsung) & Foreign Indirect Investment (Investasi Asing Tidak Langsung).

Ke-tujuh, dengan demikian, dapat diambil kesimpulan yuridis bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Penanaman Modal, hal yang Dilarang adalah, “pencantuman” Nominee didalam Akta Pendirian &  Anggaran Dasar Perseroan dan Bukan “pencantuman” Nominee didalam transaksi surat-surat berharga (cq. saham atau obligasi) di Bursa Efek.

(The Above Brief Article on Law Might be Both Useful and Helpful to The Law Graduates Whose Daily Activities Has Nothing To Do With Law Subject), Thank You for Reading.

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles