Jakarta, sinarberita|Menindak lanjuti putusan hakim PTUN Jakarta yang di ketuai Hastin Kurnia Dewi beberapa waktu lalu dinilai merugikan pencari keadilan, dan bahkan kuasa hukum penggugat, Dominggus Luitnan menyebut putusan itu sebagai putusan ‘sontoloyo’.
Untuk dan atas nama kleinnya ,Dominggus Maurits Luitnan SHMH mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan BAWAS (Badan Pengawas) Mahkamah Agung RI bernomor SUM.1/34/LAPD/2024 atas nama kliennya, Eka Saputra.
Dalam surat aduan ke KY dan Bawas MA, Dominggus menyatakan bahwa hakim dalam mengambil pertimbangan hukum dalam putusan, tidak obyektif , karena tidak memperhatikan obyek sengketa administrasi yang menyebabkan kliennya dirugikan, dan mengabulkan eksepsi para tergugat.
“Hakim membuat pertimbangan mengenai obyek sengketa seolah-olah risalah lelang bukan merupakan kewenangan keputusan tata negara, padahal untuk melaksanakan lelang ditujukan pada pejabat tata usaha negara (TUN), yang diangkat sebagai pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang diberi ‘wewenang khusus’ untuk melaksanakan lelang, dan pengertian khusus tersebut berdasarkan pasal 1 ayat (9) UU PTUN,” tutur Dominggus
Ia menuturkan karakteristik tersebut merupakan;
- Penetapan tertulis, hal ini untuk memudahkan pembuktian.
- Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara uang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Bersifat konkrit artinya tidak abstrak, tetapu berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
- Bersifat individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapu tertentu baik alamat maupun hal lain yang dituju.
- Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, dan yang dimaksud final dalam arti luas mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang.
Ketentuan tersebut di atas, lanjut Dominggus, menunjukkan bahwa risalah lelang yang dibuat pejabat lelang merupakan keputusan tertulis bersifat final sebagai produk administrasi dilaksanakan badan eksekutif menimbulkan akibat hukum bukan atas permintaan pengadilan.
“Sehingga kewenangannya ada pada PTUN menurut yurisprudensi putusan MA RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 Nopember 1971, karena hakim perdata tidak memiliki kewenangan membatalkan sertifikat dan/atau Risalah Lelang, sebagaimana diatur dalam SEMA Perdata Umum/2/10/2020,” imbuh Dominggus.
Menurut Dominggus, hakim dalam membuat pertimbangan dengan mengambil keputusan cukup jelas ada dua obyek sengketa yaitu, Risalah lelang No. 633/25/2023 tanggal 7 Nopember 2023, dan Peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5985, kelurahan Pengangsaan Dua tanggal 16 September 1990.
“Semula tercatat atas nama Eka Saputra Setiono, Surat Ukur (SU) No. 156/1990 tanggal 2 Februari 1990 seluas 170 M² menjadi tercatat atas nama Indra Djaja Putra S tanggal 18 Desember 2023.
Kedua obyek sengketa tersebut merupakan Keputusan TUN yang merupakan wewenang PTUN berdasarkan padal 53 ayat (2) UU PTUN, karena kedua obyek sengketa tersebut diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara, sementara dalam sengketa perdata dalam perkara No. 371/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utara.
Dominggus meniulai, hakim tidak memperhatikan bukti P.35 sebagai dasar adanya sengketa keperdataan No. 371/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utara dengan melibatkan tergugat I yakni (Pejabat Lelang) dan tergugat II (Kakantah Jakarta Utara), dimana sepatutnya tergugat tidak boleh melaksanakan lelang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Eka Saputra Setiono.

“Klein kami atas dasar hak tanggungan yang tidak berlaku lagi, karena dalam proses perkara perdata atau status a quo, dan hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Menkeu No. 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pada pasal 27 ayat (1dan 2) sebagai dasar pembatalan lelang pasal 39 yang menyatakan :
- Surat keterangan pendaftaran tanah untuk barang yang tidak bergerak didaftarkan dalam keadaan sengketa.
- Barang yang akan di lelang dalam status pemblokiran.
- Terdapat gugat atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UU HT terkait dengan kepemilikan obyek lelang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dominggus Maurits Luitnan SH MH dan Dra. Eka Rudatin SH S.Pd MM sebagai kuasa hukum Eka Saputra, memohon pada Komisi Yudisial dan Ketua Bawas MA RI memberikan klarifikasi terhadap putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 72/G/2024/PTUN Jakarta serta memberikan sanksi administratif berupa menskor tiga hakim dan Panitera Pengganti (PP) yang terlibat di dalam memutus perkara ini.[Edi/Arto]







