Kamis, Oktober 15, 2026

Sidang Pra-peradilan Mantan Kapolsek dan Penyidik Kramatjati

Jakarta, sinarberita.com|Sebanyak 40 Advokat yang di motori oleh Rhony Sapulette untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1)  Jo Pasal 352 ayat (1) KUHP,  oleh Kepolisian Sektor Kramat Jati,  yang bertentangan dengan hukum.

Yang menjadi alasan permohonan pra-peradialan, menurut Rhony Sapulette dalam pressrelease nya belum lama ini, adalah tindakan upaya paksa yakni, penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan  aadalah merupakan tindakan perampasan hak asasi manusia.

“Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia,  yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut,” sebut Rhony memaparkan dalil Andi Hamzah.

Hal ini menurutnya, bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).

“Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” imbuhnya.

Selain itu Rhony Sapulette memaparkan,  yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, kemudiuan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Rhony Sapulette juga membeberkan alasan permohonan pra-peradilan berdasarkan fakta bahwa kliennya (Abdul Basirf Latuconsina)  Advokat yang bertindak selaku Kuasa Hukum Ahli Waris keluaraga De Groot, pemilik lahan/tanah  seluas lebih kurang 4.500 m2 yang terletak di jalan Mayjen Sutoyo Cawang Kramatjati, Kota Jakarta Timur.

“Tentang hukumnya, penetapan tersangka atas diri pemohon tidak dilakukan beredasarkan hasil gelar perkara,”

Ia menjelaskan,  dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana, penetapan tersangka harus dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali  tertangkap tangan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi, penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali  tertangkap tangan, harus pula mengundang Pemohon untuk hadir sebagai peserta gelar perkara.

“Tidak pernah ada pemanggilan atas diri pemohon sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pemohon secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi fundamen pelaksanaan wewenang termohon berdasarkan KUHAP,” jelas Rhony.[Edi/Arto]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles