Jakarta, sinarberita.com|Sebanyak 40 Advokat yang di motori oleh Rhony Sapulette untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 352 ayat (1) KUHP, oleh Kepolisian Sektor Kramat Jati, yang bertentangan dengan hukum.
Yang menjadi alasan permohonan pra-peradialan, menurut Rhony Sapulette dalam pressrelease nya belum lama ini, adalah tindakan upaya paksa yakni, penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan aadalah merupakan tindakan perampasan hak asasi manusia.
“Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut,” sebut Rhony memaparkan dalil Andi Hamzah.
Hal ini menurutnya, bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).
“Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” imbuhnya.
Selain itu Rhony Sapulette memaparkan, yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, kemudiuan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Rhony Sapulette juga membeberkan alasan permohonan pra-peradilan berdasarkan fakta bahwa kliennya (Abdul Basirf Latuconsina) Advokat yang bertindak selaku Kuasa Hukum Ahli Waris keluaraga De Groot, pemilik lahan/tanah seluas lebih kurang 4.500 m2 yang terletak di jalan Mayjen Sutoyo Cawang Kramatjati, Kota Jakarta Timur.
“Tentang hukumnya, penetapan tersangka atas diri pemohon tidak dilakukan beredasarkan hasil gelar perkara,”
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana, penetapan tersangka harus dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi, penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan, harus pula mengundang Pemohon untuk hadir sebagai peserta gelar perkara.
“Tidak pernah ada pemanggilan atas diri pemohon sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pemohon secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi fundamen pelaksanaan wewenang termohon berdasarkan KUHAP,” jelas Rhony.[Edi/Arto]







