Bekasi, sinar–berita.com|Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Bekasi Jawa Barat musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa barang kena cukai (BKC) rokok dan minuman beralkohol, Rabu (6/12/2023).
Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Saruhidayanti memgatakan, terdapat sebanyak 4,16 juta batang rokok Ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 2,82 miliar, sedangkan untuk miras Ilegal yang dilakukan pemusnahan sebanyak 466,22 liter senilai Rp 5,32 miliar.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan pihak terkait selama tahun 2023,” kata Yanti.
Lebih lanjut Yanti menjelaskan, selama tahun 2023 Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan dibidang kepabeanan dan cukai, untuk pengamanan peredaran rokok maupun miras ilegal dan lainnya.
Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan lima kali kegiatan penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP).
Tahap pertama, pemusnahan dilakukan pembakaran terhadap rokok ilegal dan pemusnahan miras ilegal, dihalaman kantor Bea Cukai Bekasi.
Selanjutnya, untuk seluruh barang kena cukai ( BKC ) ilegal hasil penindakan dengan cara dibakar.
Lebih lanjut Yanti mengatakan, atas temuan-temuan rokok maupun miras ilegal.tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, kemudian pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp1,1 miliar terhadap pelaku.
“Peningkatan jumlah penindakan barang kena cukai ilegal diharapkan mampu memberi efek jera, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi menurun.” pungkasnya. [Maria]







