JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Bangunan rumah mewah yang terletak di jalan Cipinang Sanjo, RT 09 RW04 kelurahan Cipinang Muara, kecamatan Jatinegara, kota Jakarta Timur ditengarai dibangun oleh pemilik, tanpa terlebih dahulu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM.PTSP) kota Administrasi Jakarta Timur.
Seharusnya, sebelum mendirikan bangunan baru, pemilik harus terlebih dahulu mengurus izin sesuai peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan aturan lain yang terkait.
Demikian diutarakan, Herry Edison, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Sentra Informasi Rakyat Membangun (LSM SIRAM), terkait bangunan baru rumah tempat tinggal di Jalan Cipinang Sanjo, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah diketahui rumah tinggal dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan di Jalan Cipinang Sanjo, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, bangunan tersebut disegel dan ditengarai sudah keluar rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk dilakukan penindakan atau penertiban.
Namun anehnya, tidak ada dilakukan penindakan hingga berita ini ditayang. Bahkan lebih jauh, fakta ditemukan IMB keluar, itupun tidak sesuai perizinan. Sebab di papan nama proyek, izin tidak ada dicantumkan gambar denah bangunan dan fasilitasnya.
“Rumah tinggal di Jalan Cipinang Sanjo, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur sudah disegel malah rekomtek ditengarai sudah keluar. Namun, tidak ada penindakan berupa pembongkaran. Anehnya IMB dikeluarkan dan perizinannya tidak sesuai dengan fakta dilokasi,” tegas Herry lagi.
Fasilitas lain selain bangunan baru rumah tinggal ditemukan pekerja bangunan sedang menggali tanah yang rencanannya akan dibangun kolam renang di dalam rumah. Bahkan lebih jauh di ketahui, bangunan baru rumah tinggal tersebut telah melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ) lebih kurang 3,5 m.
Lanjut Herry yang dikenal sangat aktif menyoroti kasus-kasus korupsi dan getol menyoroti bangunan bermasalah di Jakarta itu mengatakan, surat klarifikasi disampaikan ke Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) kecamatan Jatinegara, terkait bangunan mewah tersebut, tidak beroleh tanggapan baik tertulis maupun lisan. Malah sehari surat klarifikasi disampaikan, dua orang yang tidak dikenal dan tidak diundang malam sekira pukul 18.30 Wib mendatangi rumahnya.
Dalam waktu dekat, kata Ketum LSM SIRAM, bangunan rumah tinggal bermasalah tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur di Hp 0811960xxx dan Inspektor Provinsi DKI Jakarta.
Dirinya juga menyatakan akan melapor ke Kepolisian Resort Jakarta Timur, terkait dua orang yang mendatangi rumah tinggalnya.
Diduga pejabat Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Jatinegara mengetahui, karena surat klarifikasi LSM SIRAM dimiliki oleh salah satu dari dua orang yang mendatangi rumah Herry.
Penulis: Tony Julian







