SINAR-BERITA.COM | Sepanjang Tahun 2022 ini, beberapa Hakim dilingkungan Mahkamah Agung ditersangkakan karena dugaan ‘bermain perkara’ bersama para Markus (makelar kasus) yang memang sudah lumayan lama bergentayangan dilingkungan peradilan di Indonesia.
Masyarakat seakan terhenyak. Banyak pula yang menyebarkan kabar itu melalui platform media sosial, menjadikannya tuduhan, justice opinion, candaan dunia maya, bahkan juga harapan beroleh royalti dari jumlah kunjungan.
Opini-opini bermunculan , banyak pula melontarkan opini yang tergeser dari obyektifitas dan terkesan menggiringnya ke sisi subyektif.
Masyarakat mengidolakan KPK. Istilah OTT KPK menjadi sesuatu yang ditakuti, kendati hal itu tidak terjadi dalam proses hakim agung SD yang ditahan KPK beberapa waktu lalu, yang membuat para pendekar keadilan lainnya terkesan ‘gamang’ oleh semburan media, bahkan membuat seorang hakim Agung melontarkan jawaban mengesankan ‘angkat bendera putih’ dalam mengatasi markus serta tidak dipublishnya agenda rutin MA, Refleksi Akhir Tahun 2022.

Catatan penulis, maraknya aparat keadilan terdengar dan terlihat menjadi pesakitan hukum belakangan ini, diawali lahirnya kebijakan-kebijakan yang menggiring hakim ke arah ekslusif, diterapkan dengan prosedur panjang bagi elemen masyarakat untuk beroleh informasi. Sosok hakim tertentu yang ditunjuk menjadi Humas (hubungan masyarakat) di kantor-kantor peradilan, banyak yang tampak bagai tidak mengerti fungsinya yang mesti melayani permohonan informasi.
Entah kebijakan di era siapa, hingga saat ini, di peradilan-peradilan, jarang terlihat ada ruang yang bertuliskan pressroom, ruang pers atau sebagainya. Bahkan Media Center dilingkungan kompleks Mahkamah Agung, yang sebelumnya mudah diakses, kini dipindahkan ke gedung utama, dimana terdapat dokumen-dokumen penting , dan disana tokoh-tokoh-tokoh penting peradilan bekerja, yang harus menerapkan protokol yang ketat.
Hal ini menimbulkan kesan, sulitnya elemen publikasi untuk beroleh informasi , dan memungkinkan leluasanya para markus dan oknum hakim tertentu untuk membicarakan hal-hal yang mengesampingkan nurani dengan dalil hukum, demi imbalan menggiurkan dari hasil ‘menggoreng’ perkara.
Eksklusifitas yang digiring dari penerapan kebijakan tertentu ini menimbulkan pertanyaan besar dalam benak masyarakat pencari keadilan. Karena tak ada lagi kontrol eksternal yang dapat bersuara karena akses pemburu informasi telah terkunci di pintu utama seperti, tidak boleh mengambil gambar (kendati sidang itu sendiri terbuka untuk umum), dan hingga saat ini, media mana yang boleh leluasa meliput di pengadilan pajak selain media yang telah dipilih?
Secara umum, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tertera mengamanatkan; Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan, Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Hakim wajib menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan pencabutan haknya untuk mengadili perkara yang bersangkutan.
Berikutnya, Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penutut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.

Berikutnya, Hakim dalam suatu proses persidangan wajib meminta kepada semua pihak yang terlibat proses persidangan untuk menerapkan standar perilaku sebagaimana dimaksud dalam butir (5). Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
Dan berikutnya, Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Hakim dilarang menyuruh / mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak-pihak lain untuk mempengaruhi, mengarahkan, atau mengontrol jalannya sidang, sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terkait dengan perkara.

Pertanyaannya, bagaimana masyarakat luas mengetahui bahwa hal-hal tertera diatas diterapkan dengan baik dan benar, jika hanya sekadar mengambil gambar saja, media harus melalui protokol tak masuk akal?
Disisi lain, bermunculan pula ‘oknum’ media bersikap ATS (apa tulis sumber), menepis investigasi guna melindungi segala sisi, tidak lagi menyertakan kreatifitas, tidak profesional serta menjadikan profesi ‘media’ sebagai alat mencari makan daripada mengemis tetapi tidak dibarengi kreatifitas dan kemampuan sebagaimana mestinya insan media.
Mereka tidak peduli apa yang terjadi dan bagaimana kita harus turut membenahinya. Profesi yang disandangnya tidak diaktualisasikan secara bertanggungjawab, dan ATS itu diteruskannya ke publik, hanya untuk menampakkan bahwa dirinya telah berbuat atau bekerja, namun samasekali tidak bernilai dan tidak bernilai. Under Value.
Mahkamah Agung serta seluruh badan peradilan dilingkungannya tetaplah kiranya patut dan harus dihormati oleh seluruh manusia, khususnya di Indonesia karena disanalah para pendekar keadilan berada. Terjerumusnya oknum Hakim tertentu dalam pusaran para Markus dalam perkara tertentu, adalah akibat kebijakan yang tidak menguntungkan bagi semua pihak serta perlunya pengawasan internal yang lebih intens lagi sebagai upaya-upaya pencegahan. Hakim Tetap wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan dibawah naungan rumah besar Mahkamah Agung.
Richard Aritonang







