Kamis, Oktober 15, 2026

Sinergi Polri dan BPH Migas Amankan Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi

JAKARTA, sinar-berita.com|*  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Tahun 2022 berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan telah berhasil mengamankan BBM Subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak ± 1.422.263 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM Solar Subsidi. Kasus-kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati  dalam konferensi pers Penegakan Hukum dalam Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jakarta, Serlasa (03/01/23) mengatakan, banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan  solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri.

Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa giat yang dilaksanakan bersama Polri sepanjang tahun 2022 antara lain, sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah, penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi  di Sumsel 114,8 ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton, konsultasi dan pemberian keterangan ahli tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak  786 Kasus, dan penyuluhan Hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.

 

“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh milyar rupiah, dan pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda enam puluh milyar rupiah” tegas Erika.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Kabareskrim Agus Andrianto.

Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan di SPBU, dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi , penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, keterlibatan oknum operator SPBU, pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order, Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses, Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM  subsidi), dan spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai  ketentuan Perundang-undangan

Konferensi Pers Penegakan Hukum atas Penyalagunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Hasil Kerja Sama antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia dihadiri antara lain oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto SH MH, Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH SIK M.Si, Direktur Ekonomi Bantelkam Brigjen Pol. Drs. Bayu Wisnumurti, dan DrekturTindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto S.IK MH. [Shanty Rd]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles