Jakarta, sinar–berita.com| Kasus Dugaan pengeroyokan sepasang suami istri dari tahun 2021,masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang ke enam menghadirkan terdakwa yang berinisial, JP, CV, WWC dan saksi berinisial SK untuk dimintai keterangannya.
Menurut pengacara dari SK Irvan Maulana SH, sebagaimana diketahui sidang hari ini adalah sidang yang ke enam, lanjutan pada sidang kelima yang sempat tertunda, karena saksi SK mengalami gangguan psikis.

“Tanggapan saya untuk hasil sidang hari ini, saya berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan, atas kehadirannya. Hari ini merupakan sidang ke enam. Pada sidang kelima kemarin sempat tertunda, di mana saksi dari saudari SK mengalami gangguan mental saat persidangan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, dijelaskannya, SK hanya mau membela suaminya ADP pada saat kejadian tersebut.

“Setelah mendengar kesaksian saudara SK sidang pun ditutup dan akan dilanjut pada tanggal 5 Maret 2024 dengan menghadirkan atau mendengarkan saksi dari pihak para Terdakwa dan juga kemungkinan bila akan menyerahkan bukti-bukti surat,” tutup Irvan Maulana SH.[Shanty Rd]







