JAKARTA, sinar-berita.com|* Serikat Pekerja Nasional (SPN ) selenggarakan refleksi akhir di kantor Dewan Pimpinan Pusat SPN jalan Raya Pasar Minggu 39A Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022).
Ketua umum DPP SPN Joko Heriyono SH berikan catatan di tahun 2022, terjadi 70% pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pengusaha .Meski tidak di rinci secara detil, pelanggaran tersebut berkutat tentang upah yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pesangon yang tidak di bayar , pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang, dan tidak di bayarkannya iuran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)oleh pengusaha serta tindakan anti Serikat pekerja yang semuanya itu adalah kejahatan pidana, yang minim penindakan oleh pemerintah yang dinilai merugikan pekerja moril maupun materiil .

Lebih lanjut Joko Heriyono menjelaskan, sejak tiga tahun lalu SPN sudah menyuarakan reformasi hukum ketenagakerjaan, akan tetapi di jawab oleh pemerintah dengan mengesahkan undang -undang kontroversi yaitu, Omnibuslaw di masa pandemi Covid 19, yang substansinya malah makin memburuk .
Ketum SPN mengakui, masifnya pelanggaran ketenagakerjaan akibat kegagalan serikat pekerja dalam mengelola persoalan. Yang lebih bertanggung jawab adalah aparatur negara yang berkewajiban membela dan melindungi hak -hak pekerja.
Di tahun 2023 Konsep Jaminan Sosial Semesta Sepanjangan Hayat (JS3H)akan tetap menjadi isu prioritas yang akan terus di perjuangkan oleh SPN .Hal itu di lakukan karena mencakup Job security, income security, dan sosial security bagi seluruh warga negara, khususnya buruh yang merupakan tanggung jawab pemerintah.
Terang Joko, pekerja saat ini masih kesulitan mengakses jaminan kesehatan ketika mengalami sakit saat kecelakaan kerja. Banyak pekerja yang kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian pun sulit di dapat ketika pekerja meninggal dunia dan memasuki usia pensiun, dimana imbalan pasca kerja berupa pesangon ,jaminan hari tua dan pensiun dalam posisi kontijensi bisa mendapatkan dan bisa juga tidak mendapatkan
SPN juga menyoroti tentang upah di mana rumusannya saat ini mereduksi kebutuhan 3000 kalori bagi pekerja dibawah kelayakan standar, sebagaimana rumusan para ahli hiperkes. Di sisi lain, upah minimum juga banyak di langgar oleh pengusaha. Penegakan hukum juga dinilai belum bisa melindungi pekerja buruh karena banyak pihak yg melakukan pelanggaran tapi belum bisa di tindak sesuai aturan.
“SPN akan terus menyuarakan law enforcement, jaminan sosial semesta sepanjang hayat harus bisa di akses dan di peroleh oleh pekerja baik formal atau informal agar bisa menjawab semua resiko sosial yang selama ini muncul dan kesejahteraan bersama bisa di raih,” pungkasnya. [Shanty Rd]







