sinar berita|Keterangan resmi dari Jasamarga, kecelakaan terjadi pukul 06.40 WIB, melibatkan Toyota Avanza dan pickup, Supir pickup BE 8141 OT Langgeng Saputra membawa angkutan cabe dari Brebes ke Lampung, saat langgeng.
Saputra berada di lajur kanan, yang dimana lajur tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan undang-undang lalu lintas, supir tiba-tiba melihat Avanza berhenti di jalur kanan yang sesungguhnya hal tersebut melanggar aturan undang-undang lalulintas, dan tidak ada lampu peringatan mobil saat mobil tersebut berhenti di lajur kanan yang tidak semestinya.
Merasa dirugikan, supir pickup meminta bantuan hukum kepada Pawallang and Brother Law Firm, kuasa hukum yang tergabung di federasi Serikat pekerja seluruh Indonesia (FSPSI) Bersatu dan Asosiasi Pengemudi Indonesia.
Dr (c) Abid Akbar Azis,S.H,MH selaku kuasa hukum dari korban mengatakan bahwa dalam hal ini sopir Avanza seharusnya di saat mengambil jalur kanan saat akan memberhentikan mobilnya dan memberikan tanda peringatan.

Lebih lanjut Dr (c) Abid akbar Azis SH.MH, sekaligus Ketua Umum Asosiasi pengemudi Indonesia (ASPI) menyatakan seharusnya sopir Avanza, disaat kendaraan tersebut terkendala / Trouble, harus lebih dahulu mengambil jalur kiri yang sudah ditentukan, jangan mengambil resiko yang salah berakibat kecelakaan terjadi, yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
“Berdasarkan peraturan pemerintah no 15 tahun 2005 tentang jalan tol ,pasal 41 ayat (2) yang berbunyi, ‘bahu jalan terletak dititik kiri terluar dari jalan tol dan itu difungsikan untuk situasi darurat , seperti ketika terjadi kecelakaan kendaraan, yang mengalami masalah seperti kerusakan mesin atau ban kempes, bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas didalam keadaan kondisi darurat “tegas Akbar.

Sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum menyatakan akan melakukan upaya pembelaan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.[Shanty Rd]







