Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS). Ia langsungt ditahan dan dipakaikan rompi tahanan berwarna merah muda, dan digiring ke mobil tahanan, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate dituduh mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 bhakti Kominfo tahun 2020 – 2022.

Dalam konfrensi pers di Jakarta Senin (15/5/2023) lalu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menuturkan, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, dan telah menyampaikan kepada Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Dalam proyek BTS Bhakti Kominfo tahun 2020 – 2022 ini, turut lima lainnya dijadikan sebagai tersangka yakni, AAL selaku direktur utama Bhakti Komunikasi dan Informatika, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Johnny G Plate, pria kelahiran Ruteng, Flores 10 September 1956, dan lulusan Universitas Khatolik Atama Jaya, yang sebelumnya adalah pengusaha yang dapat dikatakan sukses ini, dimasa tuanya harus menjadi pesakitan setelah berada dilingkaran politik ambisius, entah dikorbankan atau mengorbankan diri***
Edited By: Richard Aritonang







