Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Indonesia Police Watch (IPW) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera umumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 Water Closed (WC) senilai Rp98 milliar oleh pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang sudah diselidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor. 08/Lid-01-00/01.200/ tanggal 22 Januari 2021 lalu, yang hingga kini tak terdengar perkembanganya.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa, proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Kabupaten Bekasi yang anggaranya melalui APBD 2020 senilai Rp98 milliar tersebut sangat janggal dari segi harga satuanya, yaitu untuk satu unit toilet berukuran 3,5 x 3,6 meter persegi dianggarkan Rp196,8 juta, sehingga publik Bekasi menggunjingkanya sebagai WC Sultan.
“Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah Rp5 juta permeter persegi, maka maksimal harganya adalah 12,6 meter persegi x 5000.000 = Rp 63 juta per unit, sehingga dugaan Mark up atau penggelembungan nilai proyek sudah sangat jelas. Karena kerugian negara sudah tampak, dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini,” tutur Sugeng, dalam rilisnya, Rabu (10/5/2023).
Unsur melawan hukum ini, lanjut Sugeng, dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Dalam proses penyelidikan perkara ini, bebernya lagi, telah diperiksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) M.Nuh dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Aura Dwi Nugraha, terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek pengadaan toilet tahun anggaran (TA) 2020.
Sugeng juga mencermati ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Padahal, yang bersangkutan diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp98 milliar.

“Akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC yang diduga sarat mark up, hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus itu, saat ini terjadi perdebatan hangat dikalangan aktifis, tokoh masyarakat dan pejabat di Pemkab Bekasi,” cetus Sugeng.
Sugeng menandaskan, KPK harus menjalankan tugasnya secara akuntabel, transparan dan profesional. Harus disampaikan kepada Publik, proses penyelidikan yang sudah mengendap selama dua tahun ini, agar kepercayaan masyarakat kepada KPK tumbuh kembali seperti diawal KPK berdiri. [Maria]







